Penyidikan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Diduga Mengendap di Kejari, FKSM Sumut Akan Lapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut, Kastel : Telah Periksa 60 Saksi

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI, LIBAS86.COM – Surat perintah penyidikan No. Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH atas pegusutan dugaan korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai senilai 16,5 Miliar hingga diduga mengendap di institusi Adyaksa ini.

Sejak dilakukan penggeledahan di KPU Kota Tanjung Balai pada Rabu 27 Agutus 2025 lalu, hingga kini proses hukum dugaan kasus korupsi yang menggemparkan Kota Kerang itu bak raib di telan bumi. Belum satupun tersangka ditetapkan oleh Kejari Kota Tanjung Balai.

Menanggapi ini, Ketua Umum Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) Sumut Irwansyah mensinyalir ada dugaan hal tak beres atas tak kujung ditetapkannya tersangka dalam Penyidikan dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai yang diproses Penyidik Pidana Khusus Kejari Kota Tanjung Balai ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menduga ada yang tak beres ini, kasus dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai senilai 16,5 miliar yang sudah naik penyidikan sejak 25 Agustus 2025 lalu tak ada satupun tersangka ditetapkan hingga kini. Padahal telah dilakukan penggeledahan yang terbollow up di media massa tapi belum ada satupun tersangka,” tanya Aktivis dikenal vokal ini, Selasa (28/10/2025).

Pengurus FKSM Sumut lanjutnya, telah menyambangi Kantor Kejari Tanjung Balai dan tak bisa bertemu dengan pimpinan disana, namun Kajari Yuliyati Ningsih membalas chat Whats App nya dengan mengatakan, Kejari Kota Tanjung Balai dalam proses di tahapan penyidikan. “Kami sdh tahap penyidikan pak on proses,” kata Irwansyah membacakan chat WA Yuliyati Ningsih kepada nya kemarin.

Baca Juga :  Di Balik Seragam Adhyaksa: Peran IAD Sumut Menguatkan Ketahanan Keluarga Aparatur Penegak Hukum

Saat menyambangi Kantor Kejati Kota Tanjung Balai, Irwansyah mengaku hanya bertemu dengan Staff Intel bernama Lisa hingga Ketum FKSM Sumut ini mengaku akan melapor ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut agar mengatensi percepatan penuntasan kasus hukum dugaan korupsi yang mencoreng nama baik KPU Kota Tanjung Balai yang merupakan lembaga pemilihan umum dengan tugas mulia ini.

“Kami akan laporkan dugaan lambannya proses hukum di Penyidikan korupsi dana Hibah senilai 16,5 miliar di KPU Kota Tanjung Balai ini ke Jaksa Agung dan Kajati Sumut. Mudah mudahan akan cepat tuntas,” pungkasnya.

PERIKSA 60 SAKSI

Terpisah, Selasa (28/10/2025) Kajari Kota Tanjung Balai melalui Kasi Intel Juergen Panjaitan SH mengatakan, Kejari bersama tim penyidik sedang menangani perkara Dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran 2023-2024.

Tim Penyidik Kejari Tanjung Balai, lanjutnya, masih melakukan pemeriksaan saksi secara marathon dan telah diperiksa saksi sebanyak kurang lebih 60 orang. “Hingga saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai masih melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya termasuk pemeriksaan ahli Pengadaan Barang/Jasa (LKPP),” ungkap Kajari Tanjung Balai melalui Kasi Intel via pesan Whats App nya.

Dijelasknnya, saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai sedang berkordinasi untuk melakukan penghitung Kerugian Negara. “Setelah nanti penghitungan selesai, kami akan segera menetapkan tersangka. Perlu kami sampaikan bahwa kami berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara ini secara profesional dan tidak ada tebang pilih,” ujarnya.

Baca Juga :  Saudara Kandung Tidak Boleh Saling Dendam, Kejatisu Damaikan Perkara Penganiayaan Dengan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)

Juergen Panjaitan SH mengajak masyarakat untuk memantau proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana hibah di KPU Kota Tanjung Balai itu. “Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” pungkasnya.

KOOPERATIF

Kepada media ini, Selasa (28/10/2025) Sekretaris KPU Tanjung Balai Eka Anshari Siregar mengaku tak memiliki kewenangan menjawab media. Dia mengaku, Ketua KPU Tanjung Balai Fitra Ramadhan Panjaitan atau Komisioner yang berkompeten menjawab. “Berkompeten menjawab Komisioner,” dalihnya.

Agar diketahui Sekretaris KPU Tanjung Balai Eka Ansari Siregar merupakan salah satu ASN disana yang turut diperiksa Kejari Tanjung Balai terkait dugaan korupsi dana hibah di KPU Tanjung Balai senilai Rp. 16,5 miliar.

Sementara, salah satu Komisioner KPU Tanjung Balai Suci mengaku mereka telah kooperatif dalam menjalani proses hukum di Kejari Tanjung Balai. KPU Tanjung Balai lanjutnya, telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan semua bukti.

“Kami sudah kooperatif menjalani pemeriksaan, dan kami sudah serahkan semua bukti yang diminta oleh kejaksaan namun, utk penetapan tersangka itu kewenangan kejaksaan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai di Jalan Sudirman, Rabu (27/8/2025) sekitar Pukul 09.30 WIB. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana hibah Pemko Tanjung Balai ke KPU setempat tahun 2023-2024 senilai Rp.16,5 Miliar.

Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH dalam keterangan persnya, Rabu (27/8/2025) mengatakan, penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tanjungbalai menjadi salah satu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dari dana hibah ke KPU Tanjung balai.

Baca Juga :  Patuh PermenPANRB No. 5 Tahun 2024, Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Zona Integritas WBK–WBBM

Proses dalam penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan pada 20 orang dan saat ini telah naik penyidikan hingga dilakukan upaya paksa. Dalam penggeledahan telah disita diantaranya dokumen dalam pengadaan dalam dana hibah, ada alat elektronik komputer,CPU dan laptop serta dokumen-dokumen,” kata Yuliyati.

Atas penetapan tersangka lanjutnya, akan secara estafet dilakukan dalam penyidikan dengan menerapkan dugaan pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. “Pasal yang kita terapkan pelanggaran pasal 2 dan atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Pantauan wartawan, puluhan Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai dengan pengawalan TNI melakukan penggeledahan di dalam Kantor KPU Tanjungbalai. Setelah melakukan penggeladahan beberapa jam, APH ini membawa beberapa barang sitaan berupa dokumen yang disimpan dalam box dan beberapa alat elektronik.

Amatan Jurnalis sekira Pukul 14.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Tanjungbalai keluar dari dalam kantor KPU dengan membawa sejumlah box yang diduga berisi berkas atau dokumen. Saat berada di kantor KPU Kota Tanjungbalai, tim Kejaksaan Negeri Tanjungbalai mendapat pengamanan dari TNI.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Balai dengan surat perintah penyidikan No. Print 03/L.2.17/Fd.2/8/2025 tanggal 25 Agustus 2025 ditandatangani Kajari Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH MH meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pemko Tanjungbalai ke KPU Tanjungbalai tahun 2023-2024 senilai Rp. 16,5 Miliar.

Belum diketahui berapa kerugian negara atas dugaan kasus yang mencengangkan masyarakat di Kota kerang itu. Belum diperoleh keterangan dari Ketua KPU TTanjungbalai Fitra Panjaitan R Panjaitan.

Penulis : TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru