MEDAN, LIBAS86.COM — Keresahan warga mencuat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah pabrik roti di kawasan Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah cair ke parit umum di depan lokasi usaha telah berlangsung lama dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta pengguna jalan yang melintas.
Keluhan warga menyebut, limbah diduga rutin dibuang pada sore hari tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi itu disebut menyebabkan saluran drainase dipenuhi cairan putih berbuih dan menimbulkan aroma tidak sedap. Temuan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) disebut menguatkan keresahan warga, setelah terlihat adanya genangan limbah di parit sekitar pabrik yang diduga berasal dari aktivitas produksi roti.
Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan ini bukan hal baru. Mereka menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait. Laporan yang pernah disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan disebut belum membuahkan tindakan konkret yang mampu menghentikan dugaan pencemaran tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pembuatan roti termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang wajib dikelola sesuai standar lingkungan. Limbah dari sisa pencucian alat, sisa bahan baku, minyak, hingga produk kedaluwarsa berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang langsung ke saluran umum tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.
Menurutnya, jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan. Selain aspek lingkungan, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, serta sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindak tegas, menghentikan pembuangan limbah sembarangan, dan memulihkan kenyamanan lingkungan agar aktivitas masyarakat kembali normal.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















