Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi ini menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pernyataannya, BAMPERSU menyampaikan adanya dugaan alih fungsi lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk budidaya kelapa sawit diduga telah dikonversi menjadi perkebunan ubi kayu tanpa kejelasan dasar perizinan. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan agraria dan menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya tanah.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Koordinator aksi menekankan bahwa perubahan jenis komoditas pada areal HGU tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur kewajiban pemegang hak untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut BAMPERSU, merupakan fakta hukum yang layak diuji oleh aparat penegak hukum.

Aksi berlangsung kondusif dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1. Perwakilan kejaksaan menerima dokumen tuntutan dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari serta ditelaah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

BAMPERSU menegaskan bahwa persoalan agraria bukan semata isu administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan tanah dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Di Balik Tugas Berat Pemasyarakatan, Pegawai Bapas Medan Menemukan Ruang Menguatkan Iman.

Menutup aksi Jilid III, BAMPERSU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menilai konsistensi dan keberanian penegakan hukum agraria menjadi indikator penting dalam menjaga wibawa negara serta mencegah berkembangnya praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak selaras dengan regulasi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru