MEDAN, LIBAS86.COM – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi ini menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pernyataannya, BAMPERSU menyampaikan adanya dugaan alih fungsi lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk budidaya kelapa sawit diduga telah dikonversi menjadi perkebunan ubi kayu tanpa kejelasan dasar perizinan. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan agraria dan menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya tanah.
Koordinator aksi menekankan bahwa perubahan jenis komoditas pada areal HGU tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur kewajiban pemegang hak untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut BAMPERSU, merupakan fakta hukum yang layak diuji oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berlangsung kondusif dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1. Perwakilan kejaksaan menerima dokumen tuntutan dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari serta ditelaah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.
BAMPERSU menegaskan bahwa persoalan agraria bukan semata isu administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan tanah dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara transparan dan berkeadilan.
Menutup aksi Jilid III, BAMPERSU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menilai konsistensi dan keberanian penegakan hukum agraria menjadi indikator penting dalam menjaga wibawa negara serta mencegah berkembangnya praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak selaras dengan regulasi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















