Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

- Penulis

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Barisan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid III di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Aksi ini menegaskan tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius dugaan pelanggaran pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Sidojadi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam pernyataannya, BAMPERSU menyampaikan adanya dugaan alih fungsi lahan HGU yang tidak sesuai dengan peruntukan awal. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk budidaya kelapa sawit diduga telah dikonversi menjadi perkebunan ubi kayu tanpa kejelasan dasar perizinan. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan agraria dan menimbulkan persoalan tata kelola sumber daya tanah.

Baca Juga :  Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Koordinator aksi menekankan bahwa perubahan jenis komoditas pada areal HGU tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996, yang mengatur kewajiban pemegang hak untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut BAMPERSU, merupakan fakta hukum yang layak diuji oleh aparat penegak hukum.

Aksi berlangsung kondusif dan diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Intel 1. Perwakilan kejaksaan menerima dokumen tuntutan dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dipelajari serta ditelaah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan hukum yang berlaku.

BAMPERSU menegaskan bahwa persoalan agraria bukan semata isu administratif, melainkan menyangkut amanat konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan tanah dan kekayaan alam harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib ditangani secara transparan dan berkeadilan.

Baca Juga :  Bapas Medan–Kejari Karo Perkuat Sinergi Sambut KUHP Baru

Menutup aksi Jilid III, BAMPERSU menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan. Mereka menilai konsistensi dan keberanian penegakan hukum agraria menjadi indikator penting dalam menjaga wibawa negara serta mencegah berkembangnya praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak selaras dengan regulasi.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan
Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara
Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara
Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak
Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026
Pengawasan Keuangan Diperkuat, Kejati Sumut Hadiri Pengukuhan Kepala BPKP Sumut
Wakajati Sumut Eko Adhyaksono Jadi Penguji Seminar Proyek Perubahan PKN Tingkat II di BPSDM Sumut
Dugaan Mobil Rental Hilang, Pasutri Mabar Tunggu Kejelasan Penanganan POM Kodaeral I
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:37 WIB

Wakajati Sumut Ungkap Peran Kejaksaan di Era Coretax dan AI, Soroti Penegakan Hukum Pidana Perpajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 15:37 WIB

Wakajati Sumut Tegaskan Cabjari Pangkalan Brandan Wajib Profesional, Layani Masyarakat Tanpa Transaksional Perkara

Sabtu, 26 September 2026 - 15:21 WIB

Fasilitas Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Geger, Ombudsman Bongkar Dugaan “Surga” di Balik Tembok Penjara

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Dugaan Judi Tembak Ikan di Pasar VII China Tandam Hilir Mencuat, Warga Desak Polres Binjai Segera Bertindak

Jumat, 25 September 2026 - 10:48 WIB

Kejati Sumut Ukir Prestasi Nasional, Raih Peringkat II Terbaik Lelang Aset Serentak 2026

Berita Terbaru