JAKARTA, LIBAS86.COM – Negara akhirnya menarik rem darurat. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha dan dinilai berkontribusi pada banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).
Pencabutan izin terbanyak terjadi di Sumatera Utara—15 perusahaan—termasuk raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari, pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang PLTA PT North Sumatra Hydro Energy. Total, 22 perusahaan berizin PBPH dicabut dengan luasan konsesi mencapai 1,01 juta hektare, ditambah enam badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.
Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi dipaparkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Kepala Negara berada di luar negeri. “Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Prasetyo Hadi. Sinyal yang disampaikan jelas: pelanggaran lingkungan berbiaya sosial besar tidak lagi ditoleransi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melangkah lebih jauh dengan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability—pertanggungjawaban mutlak—menargetkan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar sanksi administratif.
Namun hingga Rabu (21/1/2026), respons korporasi kunci masih nihil. Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources tidak menanggapi konfirmasi media. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik di tengah daftar panjang pemanggilan, penyegelan, dan audit yang telah dilakukan KLH sejak Desember 2025 terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya disinyalir memperparah risiko bencana.
Ke depan, publik menunggu konsistensi negara: penuntasan gugatan hingga pemulihan nyata, transparansi peta pelanggaran, serta penataan ulang tata kelola hutan, tambang, dan energi di Sumatra. Pencabutan izin adalah awal—ujian sesungguhnya ada pada keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tragedi ekologis tidak berulang.
Penulis : LBS86/ REL




















