Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM  – Negara akhirnya menarik rem darurat. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha dan dinilai berkontribusi pada banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin terbanyak terjadi di Sumatera Utara—15 perusahaan—termasuk raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari, pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang PLTA PT North Sumatra Hydro Energy. Total, 22 perusahaan berizin PBPH dicabut dengan luasan konsesi mencapai 1,01 juta hektare, ditambah enam badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi dipaparkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Kepala Negara berada di luar negeri. “Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Prasetyo Hadi. Sinyal yang disampaikan jelas: pelanggaran lingkungan berbiaya sosial besar tidak lagi ditoleransi.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melangkah lebih jauh dengan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability—pertanggungjawaban mutlak—menargetkan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar sanksi administratif.

Namun hingga Rabu (21/1/2026), respons korporasi kunci masih nihil. Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources tidak menanggapi konfirmasi media. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik di tengah daftar panjang pemanggilan, penyegelan, dan audit yang telah dilakukan KLH sejak Desember 2025 terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya disinyalir memperparah risiko bencana.

Baca Juga :  Aksi Brutal Bakar Mapolsek Muara Batang Gadis Berujung Penetapan Tiga Tersangka

Ke depan, publik menunggu konsistensi negara: penuntasan gugatan hingga pemulihan nyata, transparansi peta pelanggaran, serta penataan ulang tata kelola hutan, tambang, dan energi di Sumatra. Pencabutan izin adalah awal—ujian sesungguhnya ada pada keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tragedi ekologis tidak berulang.

Penulis : LBS86/ REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru