Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM  – Negara akhirnya menarik rem darurat. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha dan dinilai berkontribusi pada banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin terbanyak terjadi di Sumatera Utara—15 perusahaan—termasuk raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari, pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang PLTA PT North Sumatra Hydro Energy. Total, 22 perusahaan berizin PBPH dicabut dengan luasan konsesi mencapai 1,01 juta hektare, ditambah enam badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.

Baca Juga :  Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan

Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi dipaparkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Kepala Negara berada di luar negeri. “Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Prasetyo Hadi. Sinyal yang disampaikan jelas: pelanggaran lingkungan berbiaya sosial besar tidak lagi ditoleransi.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melangkah lebih jauh dengan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability—pertanggungjawaban mutlak—menargetkan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar sanksi administratif.

Namun hingga Rabu (21/1/2026), respons korporasi kunci masih nihil. Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources tidak menanggapi konfirmasi media. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik di tengah daftar panjang pemanggilan, penyegelan, dan audit yang telah dilakukan KLH sejak Desember 2025 terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya disinyalir memperparah risiko bencana.

Baca Juga :  Irwan Perangin Angin Eks Dirut PTP II Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Inbreng HGU Jadi Komplek Citraland

Ke depan, publik menunggu konsistensi negara: penuntasan gugatan hingga pemulihan nyata, transparansi peta pelanggaran, serta penataan ulang tata kelola hutan, tambang, dan energi di Sumatra. Pencabutan izin adalah awal—ujian sesungguhnya ada pada keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tragedi ekologis tidak berulang.

Penulis : LBS86/ REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru