Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyesalan datang terlambat bagi Robert Arnando. Niat membeli laptop bekas dengan harga murah justru menyeretnya ke dalam pusaran hukum sebagai tersangka penadahan. Satu keputusan keliru mengubah hidupnya, sebelum akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memilih jalan keadilan restoratif—sebuah pendekatan yang menempatkan pemulihan sosial di atas sekadar penghukuman, Senin (12/1/2026).

Perkara ini bermula pada Selasa sore, 21 Oktober 2025, di Loket angkutan umum PT Marombu, Pajak Horas, Pematang Siantar. Robert membeli satu unit laptop tanpa mengetahui barang tersebut merupakan hasil pencurian milik Irma Sari Damanik. Ketika fakta terungkap, Robert dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dari satu transaksi spontan, ia harus menghadapi stigma pelaku tindak pidana.

Baca Juga :  Polres Mandailing Natal Ungkap 19 Tersangka Narkotika, Sita Lebih dari 84 Kilogram Ganja

Di balik berkas perkara, muncul sisi kemanusiaan yang jarang mendapat ruang. Korban memilih memaafkan, tanpa paksaan dan tanpa tuntutan. Robert pun mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan. Dukungan penyelesaian damai juga datang dari tokoh masyarakat setempat yang menilai proses hukum berkepanjangan justru berpotensi memutus harmoni sosial di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum menegaskan bahwa keadilan tidak boleh kehilangan wajah manusianya. Ia menyampaikan bahwa restorative justice bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan sikap negara dalam menjaga ketertiban sosial. “Ini merupakan esensi keadilan restoratif. Kita tidak hanya membebaskan seseorang, tetapi lebih dari itu harus menjadi pemelihara kedamaian dan keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajatisu.

Baca Juga :  Kejari Madina Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Peremajaan Kelapa Sawit TA 2021

Menurutnya, penerapan restorative justice harus dilakukan secara ketat dan bertanggung jawab. Negara tidak sedang memberi kelonggaran terhadap kejahatan, melainkan memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak meninggalkan luka baru. “Hukum tidak boleh berhenti pada menghukum, tetapi harus mampu memulihkan dan mencegah konflik berulang di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara itu, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan menilai pendekatan ini mencerminkan penegakan hukum yang berkeadilan dan kontekstual. “Korban telah memaafkan dan tersangka mengakui khilaf. Dengan perdamaian itu, keduanya sepakat melanjutkan kehidupan sosial tanpa beban hukum. Inilah tujuan hukum yang sesungguhnya,” kata Indra melalui pesan singkat.

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa satu kesalahan bisa berujung pada kehancuran, namun kebijaksanaan hukum mampu membuka ruang pemulihan. Ketika penyesalan bertemu dengan maaf dan negara hadir sebagai penengah yang adil, hukum menemukan makna paling substansial: menjaga manusia dan kemanusiaan itu sendiri.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eksekusi Akuang Belum Juga Dilaksanakan, LBH Medan Soroti Dugaan Pembiaran dan Keterlibatan Pihak Lain
SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian
Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan
Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok
Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah
Polres Madina Ungkap 25 Perkara, Sita 48,5 Kg Ganja dan 6,33 Gram Sabu
PP GPA Desak Jaksa Agung Transparan Bongkar Asal-usul Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:38 WIB

SEMA 4 Tahun 2026 Batasi Upaya Hukum Putusan Bebas, Jupri Wandy: Jangan Korbankan Keadilan demi Kepastian

Rabu, 2 September 2026 - 13:55 WIB

Kasus Kematian Luis Hutabarat Diadukan ke 5 Lembaga Negara, Tim ARMI Desak Negara Buka Dugaan Pembunuhan dan Penyiksaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Dua Pria Diamankan Polisi, Sabu 1,03 Gram Disita di Lumban Dolok

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Kasus Kematian Anak 4 Tahun di Madina Masih Didalami, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:32 WIB

BASCAM Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Scammer Tanjungbalai, Soroti Pemeriksaan Pemilik Rumah

Berita Terbaru