Kejari Tanjungbalai Tahan Ketua Dan Sektaris KPU Tanjungbalai Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

- Penulis

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan belanja hibah uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 16,5 milyar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH beserta jajarannya dalam press rilis yang digelar di kantor Kejari Tanjungbalai Jln. Jendral Sudirman, Jumat (19-12-2025).

Dalam penyanpaiannya, Dasar penyidikan dalam kasus ini adalah Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjungbalai Nomor. PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik pada Kejari Tanjungbalai telah melakukan penggeledahan di kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan berbagai dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hibah uang tersebut.

Posisi kasus ini bahwa KPU Kota Tanjungbalai pada tahun anggaran 2023/2024 ada menerima dan mengelola belanja hibah uang dari Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 16,5 milyar dengan rincian di tahun 2023 Rp 5,8 milyar dan di tahun 2024 sebesar Rp 10,7 milyar, adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai sebesar Rp 10.869.102.399 dan dikembalikan ke kas daerah Pemko Tanjungbalai sebesar Rp 5.630.897.601 pada tanggal 9 April 2025.

Saksi yang diperiksa dalam kasus ini sebanyak 75 orang dan penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh pihak auditut sebesar Rp 1.258.339.271 berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Mark Up pembelanjaan barang/jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ.

Baca Juga :  Tuding Peraturan Polri No.10 Tahun 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga, LBH Medan : " Itu Bertentangan Dengan Putusan MK.

Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi, serta telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum, kemudian Kajari Tanjungbalai melakukan penetapan tersangka terhadap inisial FTP (ketua KPU Kota Tanjungbalai), EAS (sekretaris KPU Kota Tanjungbalai), SWU (PPK barang dan jasa) dan MRS (bendahara KPU Kota Tanjungbalai).

Terhadap para tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga :  Polres Madina Tancap Gas Berantas Narkoba, 18 Kasus Terungkap dalam Dua Bulan

Subsidiari pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terakhir Kajari Tanjungbalai Bobon menyampaikan bahwa terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 7 Januari 2026.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal
Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum
Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:04 WIB

Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

Senin, 2 Maret 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Madina Terima Kunjungan Plt Kajari, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Berita Terbaru