Kerugian Negara Dari Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Regional 1 Senilai Rp 113 Milyar Lebih Kembali di Terima Pengembalian oleh Kejatisu.

- Penulis

Senin, 24 November 2025 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) sebesar Rp. 113.435.080.000,00.

Hal ini dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar, SH, M.Hum didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH pada Konferensi Pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya pada tanggal 22 Oktober 2025 lalu, Penyidik pada Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.150.000.000.000,00.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00, dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 s/d sekarang, Tersangka Askani, SH, M.H. selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 dan Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 s/d 2025 telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB,” papar Kajati Sumut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR

Lanjut Harli, kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land telah dikembalikan seluruhnya pelaku.

Baca Juga :  Usai Beraksi, Pelaku Penganiayaan di Kayu Jati Panyabungan Langsung Diciduk Tim Quick Response Polres Madina

“Dengan adanya niat baik pengembalian kerugian keuangan negara yang
dilakukan oleh PT.NDP pada hari ini sebesar Rp.113.435.080.000,00 tersebut, maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” Kata Harli Siregar.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, Penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

“Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk upaya Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan, selain menegakkan supremasi hukum dengan tujuan sebagai efek jera bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya

Baca Juga :  Polres Madina Bongkar 18 Kasus Narkotika Dua Bulan Terakhir, 20 Tersangka Diamankan

Sambungnya, Dalam perkara ini jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan.

“Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut,” katanya.

Indra mengatakan uang pengembalian tersebut dititipkan pada Rekening Penampung Lainnya Kejaksaan RI pada Bank Mandiri cabang Medan.

“Selanjutnya, terhadap sejumlah tersebut uang diatas akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan R.I pada Bank Mandiri cabang Medan,” tutupnya.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru