PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa ESK tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Akibat kelalaian tersebut, penyidik menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa gambar rencana kerja (softdrawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, yakni penggunaan beton K-125 dan K-300 tanpa Purchase Order (PO) serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Fakta ini dinilai bertentangan langsung dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Penyimpangan tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar ±Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Penyidik menegaskan bahwa besaran tersebut dapat bertambah seiring pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Dirut PT.BP "BPS" dan Dirut PT.GEEP "Drs. BGA" di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel
Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat
DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba
LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum
Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam
Mutasi Besar Kejagung: Muhibuddin Pimpin Kejati Sumut, Harli Siregar Naik Jadi Inspektur III Jamwas
LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Propam Mabes Polri Gelar Gaktibplin Senpi di Polres Madina, Tekankan Disiplin Personel

Kamis, 16 April 2026 - 14:44 WIB

Laskar Prabowo 08 Sumut Apresiasi Satlantas Polrestabes Medan, Dinilai Humanis dan Responsif Layani Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:52 WIB

DPC GANN Kota Medan Jalin Sinergi dengan LLDIKTI Wilayah I, Dorong Kampus Bersih Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 08:43 WIB

LSM Kebenaran Keadilan Geruduk Polda Sumut, Desak Oknum Jaksa Penodong Senpi Segera Diproses Hukum

Senin, 13 April 2026 - 23:17 WIB

Diduga Tambang Ilegal di Lahan PTPSU Natal Madina, Pemprov Sumut dan Pemda Kompak Bungkam

Berita Terbaru