PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah, yang menguatkan dugaan bahwa ESK tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak. Akibat kelalaian tersebut, penyidik menilai telah terjadi penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa gambar rencana kerja (softdrawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga memicu banyak revisi pekerjaan. Selain itu, mutu beton yang digunakan ditemukan tidak sesuai spesifikasi, yakni penggunaan beton K-125 dan K-300 tanpa Purchase Order (PO) serta tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Fakta ini dinilai bertentangan langsung dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Penyimpangan tersebut diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara sementara sekitar ±Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian riil masih dalam proses perhitungan oleh ahli. Penyidik menegaskan bahwa besaran tersebut dapat bertambah seiring pendalaman perkara.
Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026, untuk masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menegaskan, perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi, yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres
Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial
Diduga Lamban Tindak SPBU Terkait Mafia Solar Subsidi, Polres Tapanuli Selatan Disorot Publik di Kasus BBM Paluta
Kunjungan STIH Graha Kirana ke GANN Kota Medan Bahas Solusi Stigma Negatif, Pelecehan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
Geruduk Kejatisu, ALAMP AKSI Desak Usut Dugaan Kredit Macet Bank Sumut Bernilai Miliaran Rupiah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Senin, 1 Juni 2026 - 06:41 WIB

Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Naik Penyidikan, Forwaka Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:13 WIB

8 Anggota Satnarkoba Polres Padangsidimpuan Diduga Langgar Kode Etik, Wartawan dan Publik Desak Transparansi Kapolres

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:06 WIB

Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru