Karya Jurnalistik Bukan Kejahatan: FORWAkA SUMUT Tegaskan Pers Dilindungi UU dan Putusan MK

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT) kembali menegaskan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan dan tidak dapat dipidana, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku. Penegasan ini disampaikan berdasarkan undang-undang, peraturan perundang-undangan, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara konsisten melindungi kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis derogat legi generali, yaitu hukum khusus yang mengesampingkan hukum pidana umum dalam hal pemberitaan. UU Pers menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, hak tolak, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tidak dibenarkan langsung menempuh jalur pidana.

Baca Juga :  HUT ke-18 Gerindra: Ade Jona Tegaskan Kader Sumut Wajib Solid dan Kerja Nyata untuk Rakyat

Prinsip tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 dan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, yang pada pokoknya menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kaidah jurnalistik dan kode etik pers tidak dapat diproses menggunakan hukum pidana umum. MK menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang secara konstitusional.

Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Sumatera Utara (FORWAkA SUMUT), Irfandi, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap wartawan merupakan bentuk penyimpangan hukum dan ancaman serius bagi demokrasi.

“Undang-undang Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas. Produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan. Sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kriminalisasi,” tegas Irfandi, Senin (20/1/2025).

Menurut Irfandi, aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga konstitusi dan kemerdekaan pers, bukan justru membuka ruang pembungkaman informasi publik. Ia menilai, penerapan pasal-pasal pidana terhadap wartawan yang bekerja secara profesional merupakan pelanggaran terhadap semangat reformasi hukum dan kebebasan berekspresi.

Baca Juga :  Dewan Kehormatan PERADI Medan Jatuhkan Sanksi Kode Etik kepada Elman Simangunsong

FORWAkA SUMUT menegaskan bahwa perlindungan pers bukanlah bentuk kekebalan hukum, melainkan jaminan agar pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, pengawasan kekuasaan, dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.

“Pers dilindungi hukum demi kepentingan publik dan demokrasi. Ketika karya jurnalistik dipidanakan, yang dilanggar bukan hanya UU Pers, tetapi juga putusan Mahkamah Konstitusi dan hak konstitusional rakyat,” pungkas Irfandi.

Penulis : LBS86/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU
DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA
Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat
FORWAKA Sumut Desak Polisi Tuntaskan Laporan PWI Pusat terhadap Hotman Paris, Tegaskan Tak Boleh Ada Siapa Pun Kebal Hukum saat Diduga Merendahkan Martabat Pers
Dana Revitalisasi Sekolah Rp852 Miliar di Sumut Disorot, LSM Pucuk Bukit Nusantara : Dugaan Proyek Dikerjakan Pihak Ketiga Akan Dilaporkan ke APH
KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Asahan, Kawal Capaian Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:44 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan, Tim 9 Kejagung yang Diisi Kajati Sumut Muhibuddin Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:23 WIB

DPC GANN Medan Raih Penghargaan dari BNNP Sumut, Suntik Semangat Perkuat Program P4GN dan ANANDA

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:26 WIB

Tiga Mantan Pejabat Kejati Sumut Jadi Pimpinan Kejaksaan Agung, Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum, Harli Siregar Kabadiklat

Berita Terbaru