TAPANULI SELATAN, LIBAS86.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bersatu Pembela Keadilan Sumatera Utara (AMBPK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Polres Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Selasa (15/04/2026).
Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan kejanggalan anggaran pengadaan PIN untuk 35 anggota DPRD Tapanuli Selatan yang mencapai Rp267.400.000. Selain itu, mereka juga mempertanyakan pengadaan pakaian dinas DPRD dengan nilai mencapai Rp713.000.000.
Mahasiswa mendesak Kapolres Tapanuli Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan untuk segera memanggil serta memeriksa Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan, Perencanaan Program, dan Keuangan Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut massa aksi, pengadaan tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Tahun 2025 dan dinilai tidak rasional.
Koordinator aksi, Yuanda Permata Lubis, menyebut anggaran pengadaan PIN tersebut sebagai indikasi dugaan praktik korupsi yang serius.
“Pengadaan PIN untuk 35 anggota DPRD yang menghabiskan anggaran hingga Rp267 juta patut diduga sebagai praktik korupsi besar di tubuh Sekretariat DPRD Tapsel. Begitu juga dengan pengadaan pakaian dinas yang mencapai Rp713 juta, yang kami nilai sarat dengan dugaan mark-up di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, mahasiswa meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
“Kami mendesak Kapolres dan Kajari Tapsel untuk memanggil dan memeriksa pihak terkait. Bagaimana mungkin pengadaan PIN bisa mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk 35 orang. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan terus melakukan aksi hingga tuntutan kami dipenuhi,” tegasnya.
Selain itu, massa aksi juga mengaku telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sebagai bentuk keseriusan mereka dalam mengawal kasus tersebut.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI
















