MADINA, LIBAS86.COM – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya seorang pria, yang dipicu teriakan “maling”.
Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara, tertanggal Rabu (8/4/2026).
Korban diketahui bernama almarhum Pardiansyah Sitompul, dengan pelapor istrinya, Lesnida Sari Nasution.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Zulfikar Rangkuti (ZR), Sawaluddin Rangkuti (SR), Ahmad Hidayat Rangkuti (AHR), Ahmad Jais (AJ), Firmansyah (F), dan Mawardi (M).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat empat tersangka melakukan pengintaian di lokasi glundungan yang sudah tidak beroperasi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat. Pengintaian dilakukan karena lokasi tersebut kerap dilaporkan kehilangan barang.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat dua pria yang dianggap mencurigakan. Saat dilakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, korban diduga melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang.
Situasi kemudian memanas setelah tersangka lain dipanggil ke lokasi dan massa mulai berdatangan. Korban dikejar hingga ke area perkebunan nanas di Desa Saba Padang.
Di lokasi tersebut, korban berhasil diamankan. Namun nahas, korban justru mengalami aksi kekerasan secara bersama-sama. Ia dipukul menggunakan kayu, dilempari batu, hingga sempat diikat sebelum akhirnya dibawa ke RSUD Panyabungan.
Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan autopsi.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi, personel Sat Reskrim Polres Madina bersama Polsek Panyabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berbekal keterangan awal dari tersangka ZR, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima tersangka lainnya.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kayu, bambu, besi, serta barang milik korban seperti sepeda motor, dompet, celana jeans, parang, dan linggis.
Aksi kekerasan tersebut dilakukan karena para tersangka menduga korban melakukan pencurian di lokasi glundungan. Bahkan, menurut keterangan tersangka, korban disebut telah berulang kali melakukan pencurian di tempat tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindakan main hakim sendiri.
“Kami menegaskan bahwa tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan, apalagi hingga menghilangkan nyawa seseorang. Proses hukum harus tetap dikedepankan,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh pelaku yang terlibat sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Penulis : LBS86/ SP
Editor : REDAKSI
















