Perkuat Kepatuhan Regulasi Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta BPD

- Penulis

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa serta Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Selasa (23/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah camat, kepala desa, dan perangkat desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Mandailing Natal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa agar pelaksanaan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, Irsal Pariadi, SSTP, mengatakan bahwa Perda tersebut menjadi pedoman penting dalam penataan pemerintahan desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

“Sosialisasi ini bertujuan agar kepala desa dan perangkat desa memahami mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa sesuai Perda, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum. Proses tersebut harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur, termasuk melalui rekomendasi Camat. Dengan penerapan Perda ini, kami berharap konflik di tingkat desa dapat dicegah,” ujar Irsal Pariadi.

Selain itu, PMD Madina juga mensosialisasikan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengatur penguatan peran BPD dalam fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta mendorong keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa.

Pemerhati hukum Alkaf Masri, SH, MH, menyambut baik diterbitkannya Perda tersebut. Ia menilai Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintahan desa untuk membenahi prosedur rekrutmen perangkat desa secara benar dan sesuai aturan hukum, sekaligus memperkuat peran BPD.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Plt Kajari Mandailing Natal Silaturahmi ke Polres Mandailing Natal

“Perda ini sangat penting untuk mengatasi berbagai persoalan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta BPD yang sebelumnya sempat menimbulkan kisruh, saling gugat, hingga saling lapor akibat ketidaksesuaian prosedur. Dengan adanya Perda ini, ke depan persoalan-persoalan tersebut dapat diurai dan diselesaikan secara bersama-sama,” kata Alkaf.

Ia juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas PMD dan DPRD Mandailing Natal yang dinilai berkomitmen mewujudkan pemerintahan desa yang lebih profesional dan maju melalui regulasi yang mendukung kemajuan desa.

Baca Juga :  Revitalisasi SMP Negeri di Medan Disorot, LP3 Siapkan Laporan ke Kejati Sumut terkait Pengelolaan Dana Miliaran Rupiah

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Kepala Desa Hutabargot Setia, Sulhan Lubis, berharap sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah desa dan perangkat desa.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan antara pemerintah desa dan perangkat desa,” ujar Sulhan Lubis.

Ia juga berharap para kepala desa ke depan dapat memfasilitasi dan memberikan dukungan kepada perangkat desa yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi Perda ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, serta mampu meningkatkan kinerja aparatur desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru