MEDAN, LIBAS86.COMV — Kejaksaan Negeri Medan menyatakan telah menghentikan penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar. Penghentian dilakukan pada 22 Mei 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., kepada redaksi LIBAS86.com pada Minggu, 19 April 2026. Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani pada tahap penyelidikan.
“Perkara dimaksud dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta adanya penyetoran melalui Surat Tanda Setoran (STS), sehingga unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” demikian keterangan yang disampaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, terdapat pengembalian dana melalui dua STS masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025. Informasi ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara.
Secara normatif, ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah kalangan sebelumnya menaruh perhatian pada perkara ini, termasuk terkait aspek transparansi proses dan mekanisme penentuan ada atau tidaknya kerugian negara. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan rinci di ruang publik mengenai apakah penilaian tersebut didasarkan pada audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perhatian juga muncul terkait kesesuaian spesifikasi barang pengadaan dengan kontrak. Isu tersebut menjadi bagian dari dinamika informasi yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi.
Dalam proses penyelidikan, disebutkan pula adanya keterlibatan pihak rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli. Hingga saat perkara dihentikan, belum terdapat informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.
Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan dimungkinkan apabila tidak ditemukan peristiwa pidana atau unsur-unsur tindak pidana yang cukup. Meski demikian, dalam praktik hukum acara pidana, suatu perkara tetap dapat ditindaklanjuti kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LIBAS86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kota Medan serta pihak rekanan terkait guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















