Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COMV — Kejaksaan Negeri Medan menyatakan telah menghentikan penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar. Penghentian dilakukan pada 22 Mei 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., kepada redaksi LIBAS86.com pada Minggu, 19 April 2026. Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani pada tahap penyelidikan.

“Perkara dimaksud dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta adanya penyetoran melalui Surat Tanda Setoran (STS), sehingga unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” demikian keterangan yang disampaikan.

Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, terdapat pengembalian dana melalui dua STS masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025. Informasi ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara.

Secara normatif, ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah kalangan sebelumnya menaruh perhatian pada perkara ini, termasuk terkait aspek transparansi proses dan mekanisme penentuan ada atau tidaknya kerugian negara. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan rinci di ruang publik mengenai apakah penilaian tersebut didasarkan pada audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

Selain itu, perhatian juga muncul terkait kesesuaian spesifikasi barang pengadaan dengan kontrak. Isu tersebut menjadi bagian dari dinamika informasi yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi.

Dalam proses penyelidikan, disebutkan pula adanya keterlibatan pihak rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli. Hingga saat perkara dihentikan, belum terdapat informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tambang Ilegal Marak di Pulo Padang, PKC PMII Sumut Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Madina

Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan dimungkinkan apabila tidak ditemukan peristiwa pidana atau unsur-unsur tindak pidana yang cukup. Meski demikian, dalam praktik hukum acara pidana, suatu perkara tetap dapat ditindaklanjuti kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIBAS86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kota Medan serta pihak rekanan terkait guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah di Kota Medan senilai Rp16 miliar menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penanganannya. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara memunculkan perdebatan, terutama terkait dasar audit, pengembalian dana melalui STS, serta transparansi proses hukum. Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Oleh karena itu, publik menyoroti pentingnya akuntabilitas, keterbukaan hasil audit, serta kemungkinan dibukanya kembali kasus apabila ditemukan bukti baru.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru