Dugaan Korupsi Atribut Sekolah Rp16 Miliar di Medan Dihentikan, Kejari: Tidak Ditemukan Kerugian Negara

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COMV — Kejaksaan Negeri Medan menyatakan telah menghentikan penanganan dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kota Medan senilai sekitar Rp16 miliar. Penghentian dilakukan pada 22 Mei 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., kepada redaksi LIBAS86.com pada Minggu, 19 April 2026. Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya ditangani pada tahap penyelidikan.

“Perkara dimaksud dilakukan penyelidikan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta adanya penyetoran melalui Surat Tanda Setoran (STS), sehingga unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” demikian keterangan yang disampaikan.

Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, terdapat pengembalian dana melalui dua STS masing-masing sebesar Rp188.973.000 dan Rp745.405.400 tertanggal 16 Mei 2025. Informasi ini menjadi bagian dari pertimbangan dalam penanganan perkara.

Secara normatif, ketentuan Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Sementara dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah kalangan sebelumnya menaruh perhatian pada perkara ini, termasuk terkait aspek transparansi proses dan mekanisme penentuan ada atau tidaknya kerugian negara. Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan rinci di ruang publik mengenai apakah penilaian tersebut didasarkan pada audit lembaga berwenang seperti BPK atau BPKP, atau melalui mekanisme lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sidang Manda Sari Lubis Jadi Sorotan  Publik, Wibawa Penegakan Hukum di Madina Dipertanyakan

Selain itu, perhatian juga muncul terkait kesesuaian spesifikasi barang pengadaan dengan kontrak. Isu tersebut menjadi bagian dari dinamika informasi yang berkembang di masyarakat, namun belum seluruhnya dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi.

Dalam proses penyelidikan, disebutkan pula adanya keterlibatan pihak rekanan, yakni CV Anugerah Perdana Lestari dan CV Roya Deli. Hingga saat perkara dihentikan, belum terdapat informasi lanjutan yang disampaikan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.

Baca Juga :  Sambut Hari Natal 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berikan Bantuan Di Tiga Lokasi Secara Serentak

Secara hukum, penghentian pada tahap penyelidikan dimungkinkan apabila tidak ditemukan peristiwa pidana atau unsur-unsur tindak pidana yang cukup. Meski demikian, dalam praktik hukum acara pidana, suatu perkara tetap dapat ditindaklanjuti kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LIBAS86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan Kota Medan serta pihak rekanan terkait guna melengkapi informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota
Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut
Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023
Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Diduga Tolak Konfirmasi Dana BOS, Sikap Kepala SMPN 6 Percut Sei Tuan Disorot; DPD MOSI Minta Audit dan Klarifikasi
Henry Pakpahan SH Siap Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Ongku Permohonan Harahap di Paluta, Desak Polisi Bertindak Tegas
Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Berita ini 0 kali dibaca
Kasus dugaan korupsi pengadaan atribut dan perlengkapan sekolah di Kota Medan senilai Rp16 miliar menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Medan menghentikan penanganannya. Alasan tidak ditemukannya kerugian negara memunculkan perdebatan, terutama terkait dasar audit, pengembalian dana melalui STS, serta transparansi proses hukum. Dalam perspektif hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Oleh karena itu, publik menyoroti pentingnya akuntabilitas, keterbukaan hasil audit, serta kemungkinan dibukanya kembali kasus apabila ditemukan bukti baru.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:07 WIB

Budi Yanto SH Resmi Pimpin FORWAKA Belawan, FORWAKA Sumut Dorong Profesionalisme Wartawan, LBH dan Koperasi untuk Kesejahteraan Anggota

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:00 WIB

Kuasa Hukum Ongku Parmohonan Harahap Resmi Laporkan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tapanuli Selatan ke Propam Polda Sumut

Kamis, 30 Juli 2026 - 02:43 WIB

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt. Kadis PMD sebagai Tersangka Korupsi Smart Village Dana Desa 2023

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:54 WIB

Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dari Saksi Jadi Tersangka, AML: Kita Buka yang Tertutup

Kamis, 30 Jul 2026 - 02:43 WIB