MEDAN, LIBAS86.COM — Polemik penolakan izin penggunaan tempat untuk kegiatan perkenalan dan pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan kian mengemuka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Valentino Harry Parluhutan Manurung, secara tegas menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan dukungan maupun fasilitas tempat bagi kegiatan tersebut.
Dalam pernyataannya kepada Irwansyah selaku Ketua FORWAKA Medan, Valentino menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak berkenan. “Support dan izin tempat tidak kami berikan karena Asisten Intelijen Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan support buat kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja bang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Valentino juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya penempatan atau pengkhususan wartawan dalam satu unit di lingkungan Kejari Medan. “Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan, tepatnya tidak berkenan wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja,” tegasnya di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama terkait batasan akses dan kemitraan antara institusi penegak hukum dengan insan pers. Dalam kerangka hukum, kebebasan pers dan hak memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 6 yang menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial.
Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk institusi penegak hukum, untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Di sisi lain, relasi antara kejaksaan dan media juga diatur dalam kebijakan internal seperti pedoman kehumasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang pada prinsipnya mendorong komunikasi publik yang terbuka dan proporsional.
Sejumlah kalangan menilai, penolakan yang disertai pembatasan keberadaan wartawan secara terstruktur di lingkungan kejaksaan berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan akses informasi. Meski institusi memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, kebijakan tersebut tetap diharapkan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Kejari Medan maupun Kejatisu yang menjelaskan secara rinci dasar kebijakan tersebut. Publik dan komunitas pers menunggu klarifikasi lebih lanjut guna memastikan bahwa hubungan kemitraan antara media dan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan keterbukaan.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















