Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Polemik penolakan izin penggunaan tempat untuk kegiatan perkenalan dan pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan kian mengemuka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Valentino Harry Parluhutan Manurung, secara tegas menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan dukungan maupun fasilitas tempat bagi kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada Irwansyah selaku Ketua FORWAKA Medan, Valentino menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak berkenan. “Support dan izin tempat tidak kami berikan karena Asisten Intelijen Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan support buat kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja bang,” ujarnya.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dengan Pemerintah, BRI Panyabungan Sambangi Kantor Camat Panyabungan Utara

Tak hanya itu, Valentino juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya penempatan atau pengkhususan wartawan dalam satu unit di lingkungan Kejari Medan. “Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan, tepatnya tidak berkenan wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja,” tegasnya di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama terkait batasan akses dan kemitraan antara institusi penegak hukum dengan insan pers. Dalam kerangka hukum, kebebasan pers dan hak memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 6 yang menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial.

Baca Juga :  PKC PMII Sumut Desak Pemkab dan DPRD Madina Evaluasi Total HGU PT Prakarsa Dharma Maduma

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk institusi penegak hukum, untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Di sisi lain, relasi antara kejaksaan dan media juga diatur dalam kebijakan internal seperti pedoman kehumasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang pada prinsipnya mendorong komunikasi publik yang terbuka dan proporsional.

Baca Juga :  Ketua FORWAKA Sumut Lantik Pengurus FORWAKA Medan, Dorong Wartawan Profesional dan Berintegritas

Sejumlah kalangan menilai, penolakan yang disertai pembatasan keberadaan wartawan secara terstruktur di lingkungan kejaksaan berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan akses informasi. Meski institusi memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, kebijakan tersebut tetap diharapkan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Kejari Medan maupun Kejatisu yang menjelaskan secara rinci dasar kebijakan tersebut. Publik dan komunitas pers menunggu klarifikasi lebih lanjut guna memastikan bahwa hubungan kemitraan antara media dan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan keterbukaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru