Kejari Medan Tolak Izin Pelantikan FORWAKA, Pernyataan Kasi Intel Picu Sorotan Regulasi dan Transparansi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  — Polemik penolakan izin penggunaan tempat untuk kegiatan perkenalan dan pelantikan pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan kian mengemuka. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui Kepala Seksi Intelijen, Valentino Harry Parluhutan Manurung, secara tegas menyampaikan bahwa institusinya tidak memberikan dukungan maupun fasilitas tempat bagi kegiatan tersebut.

Dalam pernyataannya kepada Irwansyah selaku Ketua FORWAKA Medan, Valentino menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada arahan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang tidak berkenan. “Support dan izin tempat tidak kami berikan karena Asisten Intelijen Kejatisu tidak berkenan. Tidak ada izin tempat dan support buat kegiatan tersebut, cari tempat di luar saja bang,” ujarnya.

Baca Juga :  Walikota Tanjungbalai Menyerahkan SK PPPK Paroh Waktu Kepada 2.126 Orang.

Tak hanya itu, Valentino juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengakui adanya penempatan atau pengkhususan wartawan dalam satu unit di lingkungan Kejari Medan. “Kami juga tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan, tepatnya tidak berkenan wartawan secara khusus berunit di Kejari Medan. Kalau ada sesuatu hal yang ingin dikonfirmasi langsung kepada saya saja,” tegasnya di hadapan Ketua dan Sekretaris FORWAKA Medan di ruang kerjanya, Jumat (17/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut memantik perhatian publik, terutama terkait batasan akses dan kemitraan antara institusi penegak hukum dengan insan pers. Dalam kerangka hukum, kebebasan pers dan hak memperoleh informasi telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta Pasal 6 yang menempatkan pers sebagai sarana kontrol sosial.

Baca Juga :  Rico Waas Dorong Perempuan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa

Selain itu, prinsip keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik, termasuk institusi penegak hukum, untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Di sisi lain, relasi antara kejaksaan dan media juga diatur dalam kebijakan internal seperti pedoman kehumasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang pada prinsipnya mendorong komunikasi publik yang terbuka dan proporsional.

Baca Juga :  Safari Natal di HKBP Taman Deli Martubung, Pemko Tekankan Kerukunan dan Penguatan Modal Sosial

Sejumlah kalangan menilai, penolakan yang disertai pembatasan keberadaan wartawan secara terstruktur di lingkungan kejaksaan berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan akses informasi. Meski institusi memiliki kewenangan mengatur tata kelola internal, kebijakan tersebut tetap diharapkan selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak Kejari Medan maupun Kejatisu yang menjelaskan secara rinci dasar kebijakan tersebut. Publik dan komunitas pers menunggu klarifikasi lebih lanjut guna memastikan bahwa hubungan kemitraan antara media dan aparat penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum, profesionalisme, dan keterbukaan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru