DELI SERDANG, LIBAS86.COM — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Deli Serdang. Puluhan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dilaporkan tetap dibangun meski izin PBG belum terbit. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi kerugian daerah dari sektor retribusi bangunan.
Berdasarkan pantauan lapangan pada pertengahan April 2026, aktivitas konstruksi di kompleks tersebut berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah bangunan pagar telah berdiri permanen, sementara deretan ruko terus dikerjakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan perizinan, khususnya kewajiban mengantongi PBG sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek CBD Helvetia belum diterbitkan. Menurutnya, pihak pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan untuk 16 unit ruko dan saat ini masih dalam tahap validasi administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain persoalan izin bangunan, legalitas lahan proyek juga menjadi perhatian. Data yang dihimpun menyebut kawasan CBD Helvetia berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit melalui peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usul lahan disebut terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan lama. Isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelepasan hak, alih fungsi lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan agraria dan kewajiban negara dalam pengelolaan aset eks HGU.
Kantor Pertanahan Deli Serdang menyatakan akan menelusuri dokumen historis pertanahan di lokasi tersebut. Kepala Kantor Pertanahan meminta koordinat titik lokasi proyek untuk dilakukan pengecekan data yuridis dan warkah. Hingga berita ini disusun, hasil penelusuran resmi terkait riwayat sertifikat dan proses peralihannya masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang.
Menanggapi polemik ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Pemkab Deli Serdang segera menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh legalitas terpenuhi. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses penerbitan hak atas tanah bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau potensi kerugian negara. Transparansi dinilai menjadi kunci agar penegakan aturan tata ruang, perlindungan aset negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat berjalan secara adil.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















