Ruko CBD Helvetia Tanpa PBG, Proses SHGB Eks HGU PTPN 2 Diminta Diusut

- Penulis

Kamis, 16 April 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, LIBAS86.COM — Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mencuat di Deli Serdang. Puluhan rumah toko (ruko) di kawasan CBD Helvetia, Jalan Veteran Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, dilaporkan tetap dibangun meski izin PBG belum terbit. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi kerugian daerah dari sektor retribusi bangunan.

Berdasarkan pantauan lapangan pada pertengahan April 2026, aktivitas konstruksi di kompleks tersebut berlangsung tanpa hambatan. Sejumlah bangunan pagar telah berdiri permanen, sementara deretan ruko terus dikerjakan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan pengembang terhadap aturan perizinan, khususnya kewajiban mengantongi PBG sebelum pembangunan dimulai sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Kepala Bidang PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Adam, membenarkan bahwa izin PBG untuk proyek CBD Helvetia belum diterbitkan. Menurutnya, pihak pengembang, PT Sukses Unlimited Income Solution, baru mengajukan permohonan untuk 16 unit ruko dan saat ini masih dalam tahap validasi administrasi. Pemerintah daerah, kata dia, akan melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

Selain persoalan izin bangunan, legalitas lahan proyek juga menjadi perhatian. Data yang dihimpun menyebut kawasan CBD Helvetia berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit melalui peralihan dari Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, asal-usul lahan disebut terkait eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan lama. Isu ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelepasan hak, alih fungsi lahan, serta kepatuhan terhadap ketentuan agraria dan kewajiban negara dalam pengelolaan aset eks HGU.

Kantor Pertanahan Deli Serdang menyatakan akan menelusuri dokumen historis pertanahan di lokasi tersebut. Kepala Kantor Pertanahan meminta koordinat titik lokasi proyek untuk dilakukan pengecekan data yuridis dan warkah. Hingga berita ini disusun, hasil penelusuran resmi terkait riwayat sertifikat dan proses peralihannya masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang.

Baca Juga :  Kepala SMPN 30 Medan Apresiasi DPC GANN Kota Medan, Ratusan Siswa Antusias Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba

Menanggapi polemik ini, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak Pemkab Deli Serdang segera menghentikan sementara pembangunan hingga seluruh legalitas terpenuhi. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri proses penerbitan hak atas tanah bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau potensi kerugian negara. Transparansi dinilai menjadi kunci agar penegakan aturan tata ruang, perlindungan aset negara, dan kepastian hukum bagi masyarakat dapat berjalan secara adil.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca
Puluhan ruko di kawasan CBD Helvetia, Deli Serdang, diduga dibangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan eks HGU PTPN 2. Polemik legalitas bangunan dan proses SHGB kini menjadi sorotan publik, sementara pemerintah daerah, BPN, dan aparat penegak hukum didesak bertindak transparan demi mencegah potensi kebocoran PAD dan kerugian negara.

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru