Diduga Ilegal dan Buang Limbah ke Parit, Usaha Potong Ayam di Titipapan Disorot: Ancaman Pencemaran hingga Dugaan Kebocoran PAD

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.VOM  – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Faisal Reja itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan diduga membuang limbah hasil pemotongan langsung ke saluran parit warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jum’at (10/4/2026) aktivitas pemotongan ayam tersebut berlangsung cukup intens. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap serta dugaan aliran limbah organik berupa darah, sisa lemak, dan kotoran ayam yang masuk ke drainase lingkungan. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha justru tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir, memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas aktivitas usaha tersebut.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Milad ke-79 HMI, Tegaskan Mahasiswa sebagai Mitra Kritis Penguatan Budaya Hukum

Informasi serupa juga mengarah pada pengakuan aparat lingkungan setempat. Kepala Lingkungan XI, Taufik, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut diketahui milik Faisal Reja. Namun, saat dimintai penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah dan legalitas usaha, ia memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut minimnya protes warga bukan berarti persoalan limbah tidak ada, melainkan karena situasi diduga telah “diamankan”. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembungkaman sosial agar persoalan pencemaran lingkungan tidak mencuat ke permukaan. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga integritas pengawasan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Hukum Kalah oleh Beton: Proyek Ilegal Menggila di Marelan, Camat Didiamkan, Warga Desak Evaluasi dan Sanksi.

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori usaha yang menghasilkan limbah organik tinggi dan wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengolahan limbah yang memadai. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas, maka bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan PAD Kota Medan. “Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Adakan Job Fair Besar-Besaran, Komitmen Rico Waas Atasi Permasalahan Lapangan Pekerjaan

DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha dan pemerintah setempat untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi melakukan inspeksi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar persoalan limbah, kesehatan warga, dan dugaan pelanggaran izin usaha tidak dibiarkan berlarut-larut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa
Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut
DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali
Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian
H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani
Wali Kota Tanjungbalai Percepat Sertifikasi Aset Daerah, Gandeng BPN Sumut Susun NPGT
PMII Madina Soroti Dugaan Aktivitas PETI, Minta Pangdam I/Bukit Barisan Cek Langsung ke Lokasi
Kepala dan Sekretaris Disdikbud Medan Bungkam, Dugaan Revitalisasi Sekolah Rp47,4 Miliar Kian Disorot, LSM Siapkan Laporan ke APH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:41 WIB

Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Hukum Tegaskan Bahaya Main Hakim Sendiri di UIN Sumut, Sugiat Santoso: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Massa

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:11 WIB

Kejari Mandailing Natal Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Komitmen Bersama Polda Sumut dan Kejati Sumut

Selasa, 28 Juli 2026 - 07:52 WIB

DPD MOSI Sumut Geruduk Kantor Bupati Deli Serdang, Desak Pembongkaran Pabrik Kasur Diduga Ilegal di Desa Sampali

Senin, 27 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sugiat Santoso Dorong Petani Tingkatkan Kapasitas dan Daya Saing, Tegaskan Ketahanan Pangan Dimulai dari SDM Pertanian

Senin, 27 Juli 2026 - 17:12 WIB

H. Sugiat Santoso Hadiri Peletakan Batu Pertama Ponpes Dai & Tahfiz Nur Asyqi di Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Qurani

Berita Terbaru