Diduga Ilegal dan Buang Limbah ke Parit, Usaha Potong Ayam di Titipapan Disorot: Ancaman Pencemaran hingga Dugaan Kebocoran PAD

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.VOM  – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Faisal Reja itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan diduga membuang limbah hasil pemotongan langsung ke saluran parit warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jum’at (10/4/2026) aktivitas pemotongan ayam tersebut berlangsung cukup intens. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap serta dugaan aliran limbah organik berupa darah, sisa lemak, dan kotoran ayam yang masuk ke drainase lingkungan. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha justru tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir, memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas aktivitas usaha tersebut.

Baca Juga :  Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

Informasi serupa juga mengarah pada pengakuan aparat lingkungan setempat. Kepala Lingkungan XI, Taufik, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut diketahui milik Faisal Reja. Namun, saat dimintai penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah dan legalitas usaha, ia memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut minimnya protes warga bukan berarti persoalan limbah tidak ada, melainkan karena situasi diduga telah “diamankan”. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembungkaman sosial agar persoalan pencemaran lingkungan tidak mencuat ke permukaan. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga integritas pengawasan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Thaipusam 2026 di Medan Berlangsung Tertib, Pemko Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni Keberagaman

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori usaha yang menghasilkan limbah organik tinggi dan wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengolahan limbah yang memadai. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas, maka bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan PAD Kota Medan. “Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Rektor USU, Zakiyuddin Harahap Titip Harapan Besar untuk Masa Depan Generasi Muda

DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha dan pemerintah setempat untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi melakukan inspeksi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar persoalan limbah, kesehatan warga, dan dugaan pelanggaran izin usaha tidak dibiarkan berlarut-larut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah
LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa
Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang
Wawako Medan Dorong Sinergi Lintas Sektor, DPR RI Fokus Tangani Banjir Rob Belawan
“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”
Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
Disnaker Medan Genjot Link and Match! Gandeng Kampus–Industri, Mahasiswa USU Disiapkan Tembus Dunia Kerja
GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 23:28 WIB

Dugaan Penemuan Bayi di Simpang Gambir Terbongkar: Cerita Direkayasa, Pasangan Muda Akui Anak Kandung dan Sepakat Menikah

Minggu, 12 April 2026 - 00:49 WIB

Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

Sabtu, 11 April 2026 - 23:57 WIB

Diduga Ilegal dan Buang Limbah ke Parit, Usaha Potong Ayam di Titipapan Disorot: Ancaman Pencemaran hingga Dugaan Kebocoran PAD

Jumat, 10 April 2026 - 01:07 WIB

Wawako Medan Dorong Sinergi Lintas Sektor, DPR RI Fokus Tangani Banjir Rob Belawan

Jumat, 10 April 2026 - 00:48 WIB

“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

Berita Terbaru