Diduga Ilegal dan Buang Limbah ke Parit, Usaha Potong Ayam di Titipapan Disorot: Ancaman Pencemaran hingga Dugaan Kebocoran PAD

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.VOM  – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Faisal Reja itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan diduga membuang limbah hasil pemotongan langsung ke saluran parit warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jum’at (10/4/2026) aktivitas pemotongan ayam tersebut berlangsung cukup intens. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap serta dugaan aliran limbah organik berupa darah, sisa lemak, dan kotoran ayam yang masuk ke drainase lingkungan. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha justru tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir, memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas aktivitas usaha tersebut.

Baca Juga :  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Peringati May Day 2026, Tegaskan Pekerja Pelabuhan Pilar Ekonomi Nasional

Informasi serupa juga mengarah pada pengakuan aparat lingkungan setempat. Kepala Lingkungan XI, Taufik, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut diketahui milik Faisal Reja. Namun, saat dimintai penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah dan legalitas usaha, ia memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut minimnya protes warga bukan berarti persoalan limbah tidak ada, melainkan karena situasi diduga telah “diamankan”. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembungkaman sosial agar persoalan pencemaran lingkungan tidak mencuat ke permukaan. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga integritas pengawasan di tingkat lokal.

Baca Juga :  Idul Adha 1447 H, Kejati Sumut Sembelih 13 Sapi dan 2 Kambing, Muhibuddin: Wujud Nyata Ketakwaan dan Kepedulian Sosial

Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori usaha yang menghasilkan limbah organik tinggi dan wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengolahan limbah yang memadai. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas, maka bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan PAD Kota Medan. “Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Tanjungbalai Dukung Proyek Pipa Gas Sumut–Riau, Perkuat Ketahanan Energi dan Ekonomi Daerah

DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha dan pemerintah setempat untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi melakukan inspeksi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar persoalan limbah, kesehatan warga, dan dugaan pelanggaran izin usaha tidak dibiarkan berlarut-larut.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Gerindra Sebut Perombakan Pimpinan BGN Bukti Komitmen Presiden Prabowo Benahi Program MBG
Ketua DPD MOSI Apresiasi Respons Cepat Direksi KIM Bersihkan Tumpukan Sampah di Kawasan Industri Medan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:52 WIB

Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:51 WIB

FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah

Berita Terbaru