Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MRDAN, LIBAS86.COM – Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan bermerek GBM di wilayah Medan Deli kian meresahkan dan terkesan berlangsung tanpa hambatan. Di sepanjang Jalan Speksi hingga Gang Kemuning II, Kelurahan Kota Bangun, praktik ilegal ini beroperasi secara terbuka seolah tak tersentuh hukum, Senin (6/04/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.

Berdasarkan penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga dikelola secara terorganisir oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Cici”. Sumber menyebut, jaringan ini bukan hanya beroperasi di satu lokasi, melainkan telah meluas hingga kawasan Mabar Pasar 2 dan dikaitkan dengan sosok berinisial “BG Rembo”. Aktivitas yang berlangsung nyaris tanpa henti ini menunjukkan adanya sistem yang berjalan rapi dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Plt. Kajari Madina Lakukan Silaturahmi dan Kunjungan Kerja ke Polres Madina

“Di sana juga sama, bang. Main terus, nggak pernah sepi,” ujar salah seorang sumber di lapangan. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian tersebut bukan bersifat sporadis, melainkan sudah mengakar dan sulit disentuh oleh penindakan hukum.

Padahal, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian tanpa pengecualian. Artinya, keberadaan praktik ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Labuhan melalui Kapolsek AKP Tohap Sibuea belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini memicu kekecewaan publik sekaligus memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Rico Waas Genjot Penataan Trotoar Medan: Konsep Humanis, Estetis, dan Tahan Lama Jadi Standar Baru

Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik perjudian yang semakin menggurita. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Medan Deli akan berkembang menjadi zona rawan yang mengancam ketertiban sosial, keamanan, dan masa depan generasi muda.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal
Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi
Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum
Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim
DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai
Komisi XIII DPR RI Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban, Sugiat Santoso Tegaskan Negara Harus Hadir
Resmi Pimpin Kejari Madina, Mohammad Nursaitias Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum
FORWAKA Nias Selatan Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah untuk Pembangunan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemko Medan Kumpulkan 28 Ton Sampah dalam Gotong Royong Massal

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:25 WIB

Revitalisasi Rp1,25 Miliar di SMPN 38 Medan Jadi Sorotan, Aktivitas Belajar Berlangsung di Tengah Proyek Konstruksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:41 WIB

Kalapas IIB Padangsidimpuan Disorot Usai Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas, Kakanwil Ditjenpas Sumut Dukung Proses Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:23 WIB

Warga Lingkungan XIV Terjun Mengeluh: Drainase Tersumbat, Jalan Tergenang, Perhatian Pemerintah Dinilai Minim

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:11 WIB

DPO Terpidana Penggelapan Albert A Hock Ditangkap Tim Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai

Berita Terbaru