MRDAN, LIBAS86.COM – Aktivitas perjudian jenis meja tembak ikan bermerek GBM di wilayah Medan Deli kian meresahkan dan terkesan berlangsung tanpa hambatan. Di sepanjang Jalan Speksi hingga Gang Kemuning II, Kelurahan Kota Bangun, praktik ilegal ini beroperasi secara terbuka seolah tak tersentuh hukum, Senin (6/04/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Berdasarkan penelusuran awak media, praktik perjudian tersebut diduga dikelola secara terorganisir oleh seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan “Cici”. Sumber menyebut, jaringan ini bukan hanya beroperasi di satu lokasi, melainkan telah meluas hingga kawasan Mabar Pasar 2 dan dikaitkan dengan sosok berinisial “BG Rembo”. Aktivitas yang berlangsung nyaris tanpa henti ini menunjukkan adanya sistem yang berjalan rapi dan berkelanjutan.
“Di sana juga sama, bang. Main terus, nggak pernah sepi,” ujar salah seorang sumber di lapangan. Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik perjudian tersebut bukan bersifat sporadis, melainkan sudah mengakar dan sulit disentuh oleh penindakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas melarang segala bentuk aktivitas perjudian tanpa pengecualian. Artinya, keberadaan praktik ini jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Labuhan melalui Kapolsek AKP Tohap Sibuea belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan. Sikap diam ini memicu kekecewaan publik sekaligus memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik perjudian yang semakin menggurita. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—tidak hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Medan Deli akan berkembang menjadi zona rawan yang mengancam ketertiban sosial, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















