MEDAN, LIBAS86.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) memusnahkan 1,1 kilogram sabu dan 204 kilogram ganja hasil pengungkapan lima kasus sepanjang Januari–Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat turut mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah. Pemusnahan barang bukti ini menjadi sinyal tegas bahwa Sumatera Utara masih berada dalam status darurat narkoba.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kabid Berantas dan Intelijen Kombes Pol Charles P. Sinaga serta Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi, menegaskan komitmen menjadikan jaringan dan kartel narkoba sebagai musuh bersama. “Kami hadir untuk menyatakan sikap, jaringan dan kartel narkoba adalah musuh bersama. Ini komitmen kita bersama,” tegasnya di hadapan awak media. Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan kewenangan BNN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk pemusnahan barang bukti yang telah mendapat penetapan hukum.
Data yang dipaparkan BNNP Sumut memunculkan alarm serius. Dengan angka prevalensi mencapai 1,5 juta pengguna atau sekitar 10 persen populasi, Sumut disebut sebagai wilayah dengan tingkat penyalahgunaan tertinggi di Indonesia. Jika diasumsikan satu gram narkotika dapat dikonsumsi 10 orang, maka estimasi kebutuhan per bulan di Sumut bisa mencapai 1,5 ton, dengan potensi perputaran uang hingga Rp1,5 triliun. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi potret ancaman nyata terhadap cita-cita Indonesia Emas 2045 yang bisa berubah menjadi bencana demografi bila tidak ditangani secara sistemik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu kasus menonjol dalam pengungkapan kali ini adalah kolaborasi BNNP Sumut dengan BNN RI yang berhasil menggagalkan peredaran 200 kilogram ganja jaringan Aceh–Sumatera serta mengamankan tiga tersangka dari Sidikalang, Kampar (Riau), dan Simalungun. Penindakan ini memperlihatkan bahwa jaringan narkotika bekerja lintas daerah dan membutuhkan respons lintas institusi, termasuk dukungan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya.
Namun, persoalan tidak berhenti pada penindakan. Brigjen Tatar menggarisbawahi pentingnya rehabilitasi sebagai solusi strategis. Secara nasional terdapat sekitar 4,1 juta jiwa terpapar narkotika, tetapi anggaran rehabilitasi hanya mampu menjangkau sekitar 2.000 orang per tahun. Di Sumut sendiri, dari 12 fasilitas rehabilitasi milik BNN dan komponen swasta, tingkat okupansi baru 20–30 persen, sementara kapasitas rehabilitasi tahunan hanya sekitar 1.000 orang. Ketimpangan antara jumlah korban dan kapasitas layanan menjadi pekerjaan rumah serius negara.
Di tengah situasi ini, Ketua DPC GANN Kota Medan, Syoekri Latief Pinem alias Papi, tampil memberikan sikap tegas. Ia mengapresiasi langkah BNNP Sumut dan menyebut status “juara” pengguna narkotika di Sumut sebagai kondisi yang memalukan dan tidak boleh dibiarkan. “Ini sangat miris. Dengan pemusnahan barang bukti ini, kita berharap angka pengguna dan peredaran gelap bisa ditekan. Semua elemen harus bergerak,” tegas Papi. Kehadiran GANN bersama unsur kejaksaan, Bea Cukai, dan masyarakat menunjukkan bahwa perang melawan narkoba tidak cukup hanya oleh aparat, melainkan harus menjadi gerakan kolektif yang konsisten dan terukur.
Pemusnahan ratusan kilogram narkotika ini menjadi pesan keras bahwa negara hadir. Namun tanpa penguatan regulasi, anggaran rehabilitasi, dan partisipasi publik yang masif, Sumatera Utara akan terus berada di garis depan krisis narkotika nasional.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















