Pasar Komersil Tanara Diduga Langgar Regulasi, Ratusan Stand Disewakan Jutaan Rupiah Tanpa Kejelasan Izin

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Aktivitas Pasar Komersil yang berdiri di bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menuai sorotan serius. Di tengah momentum Ramadan 1447 H, ratusan stand berdiri rapat dengan konstruksi tiang besi dan tenda seadanya, disewakan kepada pedagang dengan tarif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit hingga menjelang Idul Fitri. Jika dihitung secara kasar, potensi perputaran uang dari penyewaan tersebut dapat menembus ratusan juta rupiah.

Praktik komersialisasi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan pasar tersebut telah memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Dalam rezim perizinan berbasis risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta memenuhi perizinan sektor perdagangan dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

Baca Juga :  Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat, Walikota dan DPRD Medan Sepakati Perda KTR.

Selain itu, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pasar dapat dikelola pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui mekanisme kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan. Di Kota Medan, pengelolaan pasar berada dalam lingkup kewenangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang dipayungi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan. Apabila pasar komersil tersebut beroperasi di luar koordinasi dan pengawasan entitas resmi, maka potensi pelanggaran administrasi hingga sanksi pidana terbuka lebar.

Dari aspek tata ruang dan lingkungan, kegiatan ini juga wajib memperhatikan kesesuaian pemanfaatan lahan serta dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang eksisting. Tanpa kajian dampak dan izin yang jelas, keberadaan pasar musiman dapat menimbulkan distorsi persaingan usaha, kemacetan lalu lintas, serta potensi gangguan ketertiban umum. Regulasi mengenai penataan ruang dan ketertiban umum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan kepentingan publik.

Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, menyatakan akan meninjau langsung ke lapangan. Sementara itu, mantan lurah sebelumnya menegaskan pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut dan telah mengimbau agar pengelola mengurus izin sesuai aturan. Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Marelan dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Dinas di Tebing Tinggi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard

Jika benar aktivitas pasar komersil ini berjalan tanpa legalitas lengkap, maka pemerintah daerah dan aparat terkait wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik komersialisasi yang mengabaikan regulasi. Penegakan aturan bukan semata soal administrasi, melainkan komitmen menjaga keadilan usaha, ketertiban kota, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 
JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H
PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP
Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H
Kolaborasi IDMI Kota Medan dan Aliansi Kalbar Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang di Bulan Ramadhan 1447 H
Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H
Zakiyuddin Harahap Hadiri Rakor Tingkat Menteri Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Pemerintah Finalisasi Dokumen Induk Nasional
BNNP Sumut Musnahkan 1,1 Kg Sabu dan 204 Kg Ganja, Generasi Anti Narkotika Nasional Medan: Sumut Darurat, Jangan Lagi Tutup Mata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:24 WIB

Tebar Berkah Ramadhan, LMP Madina Santuni 39 Anak Yatim dan Bagikan Takjil 

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:31 WIB

JPB Sumut Tebar 1.700 Takjil di Deli Serdang, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Ramadhan 1447 H

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:08 WIB

PISTAKA dan SUMMA Pimpin Aksi Damai di Medan, Soroti Isu Penggabungan TNI dalam Skema BOP

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Ketua Forwaka Sumut Irfandi Tegaskan Komitmen Ukhuwah dan Kepedulian dalam Safari Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kapolres Madina Bagikan 200 Takjil, Tekankan Tertib Lalin dan Cegah Kriminalitas di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru