MEDAN, LIBAS86.COM – Aktivitas Pasar Komersil yang berdiri di bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, menuai sorotan serius. Di tengah momentum Ramadan 1447 H, ratusan stand berdiri rapat dengan konstruksi tiang besi dan tenda seadanya, disewakan kepada pedagang dengan tarif antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit hingga menjelang Idul Fitri. Jika dihitung secara kasar, potensi perputaran uang dari penyewaan tersebut dapat menembus ratusan juta rupiah.
Praktik komersialisasi itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah pengelolaan pasar tersebut telah memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko? Dalam rezim perizinan berbasis risiko, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS serta memenuhi perizinan sektor perdagangan dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan usaha berpotensi dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Selain itu, pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pasar dapat dikelola pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui mekanisme kerja sama sesuai ketentuan perundang-undangan. Di Kota Medan, pengelolaan pasar berada dalam lingkup kewenangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar yang dipayungi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar Kota Medan. Apabila pasar komersil tersebut beroperasi di luar koordinasi dan pengawasan entitas resmi, maka potensi pelanggaran administrasi hingga sanksi pidana terbuka lebar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aspek tata ruang dan lingkungan, kegiatan ini juga wajib memperhatikan kesesuaian pemanfaatan lahan serta dampak sosial-ekonomi terhadap pedagang eksisting. Tanpa kajian dampak dan izin yang jelas, keberadaan pasar musiman dapat menimbulkan distorsi persaingan usaha, kemacetan lalu lintas, serta potensi gangguan ketertiban umum. Regulasi mengenai penataan ruang dan ketertiban umum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen perlindungan kepentingan publik.
Lurah Tanah Enam Ratus, Zumirel Ady Shah Putra, menyatakan akan meninjau langsung ke lapangan. Sementara itu, mantan lurah sebelumnya menegaskan pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atas kegiatan tersebut dan telah mengimbau agar pengelola mengurus izin sesuai aturan. Hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Marelan dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dilayangkan.
Jika benar aktivitas pasar komersil ini berjalan tanpa legalitas lengkap, maka pemerintah daerah dan aparat terkait wajib mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh praktik komersialisasi yang mengabaikan regulasi. Penegakan aturan bukan semata soal administrasi, melainkan komitmen menjaga keadilan usaha, ketertiban kota, dan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















