MEDAN, LIBAS86.COM – Perkara dugaan perusakan dan penguasaan lahan ±4,5 hektar di Lingkungan 14, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berkembang cepat hingga menyeret nama Lurah Terjun, Lukmanul Hakim. Untuk memahami konstruksi hukumnya, penting menelusuri kronologi peristiwa serta irisan antara kewenangan administratif dan potensi pertanggungjawaban pidana.
🗂️ Kronologi Peristiwa
📌 Tahap 1
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– Laporan Resmi ke Kelurahan Seorang warga mengajukan laporan ke Kantor Kelurahan Terjun dengan membawa dokumen kepemilikan lahan yang diklaim memiliki dasar hukum kuat. Laporan tersebut meminta pendampingan administratif atas dugaan pemanfaatan lahan tanpa izin.
Dalam kapasitasnya sebagai lurah, Lukmanul Hakim menerima laporan tersebut.
“Saya menerima laporan resmi dan melihat dokumen yang ditunjukkan. Sebagai lurah, saya berkewajiban menindaklanjuti secara administratif,” ujarnya.
📌 Tahap 2
– Kehadiran di Lokasi, Lurah Terjun disebut hadir di lokasi bersama pihak pelapor. Pada fase ini, muncul dugaan adanya tindakan perobohan pagar dan pembersihan lahan. Namun Lukmanul Hakim membantah terlibat dalam aktivitas fisik tersebut.
“Saya tidak pernah melakukan atau memerintahkan perusakan. Kehadiran saya semata sebagai pendamping administratif,” tegasnya.
Pada titik ini, secara hukum, penting membedakan antara kehadiran administratif dan keterlibatan aktif dalam perbuatan pidana.
📌 Tahap 3
– Munculnya Klaim Sengketa, Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut disebut masih dalam proses sengketa perdata dan belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam hukum agraria, status kepemilikan yang masih disengketakan memiliki konsekuensi bahwa klaim belum final secara yuridis.
Jika benar demikian, maka setiap tindakan fisik atas objek sengketa berpotensi memicu konflik hukum baru.
📌 Tahap 4
– Pelaporan ke Aparat Penegak Hukum Peristiwa di lokasi kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana perusakan dan/atau penyerobotan lahan. Nama Lukmanul Hakim ikut disebut dan ditetapkan dalam status hukum tertentu.
Dalam hukum pidana, dugaan perusakan (Pasal 170 atau 406 KUHP) mensyaratkan:
Adanya tindakan aktif, Unsur kesengajaan, Hubungan kausal dengan kerugian, Minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Tanpa pembuktian unsur tersebut, konstruksi pidana terhadap pejabat administratif harus diuji secara ketat.
⚖️ Timeline Hukum dan Uji Unsur Tahapan
Ranah Hukum Parameter Uji Laporan warga
Administratif UU No. 30/2014 (kewenangan & diskresi)
Kehadiran lurah
Administratif
Tidak melampaui wewenang
Tindakan fisik di lahan Pidana
Unsur actus reus & mens rea
Status sengketa lahan Perdata
Putusan inkrah
Penetapan status hukum Pidana
Pasal 184 KUHAP & asas praduga tak bersalah
🔎 Titik Kritis Investigatif.
– Apakah terdapat bukti keterlibatan aktif Lukmanul Hakim dalam tindakan fisik?
– Apakah terdapat perintah langsung atau penyalahgunaan wewenang?
– Apakah sengketa perdata yang belum inkrah dapat menjadi dasar pembenaran tindakan tertentu?
– Apakah mekanisme evaluasi administratif telah ditempuh sebelum konstruksi pidana diterapkan?
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kesalahan prosedural dapat masuk kategori maladministrasi. Sementara tindak pidana mensyaratkan pembuktian niat jahat atau kelalaian berat. Prinsip praduga tak bersalah dalam Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 mewajibkan setiap status hukum diuji melalui proses pembuktian yang objektif.
📌 Implikasi Lebih Luas
Kasus ini tidak hanya menyangkut individu Lukmanul Hakim, tetapi juga menjadi preseden penting dalam relasi antara kebijakan administratif dan risiko kriminalisasi. Jika kehadiran pejabat dalam pendampingan laporan warga dapat serta-merta dikonstruksikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian peran aktif, maka potensi defensive bureaucracy menjadi nyata—aparatur enggan bertindak karena khawatir risiko hukum.
Penutup
Perkara sengketa lahan Marelan kini memasuki fase krusial. Publik menunggu pembuktian yang transparan dan profesional. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, namun juga presisi dalam memilah batas antara kewenangan administratif dan pertanggungjawaban pidana.
Supremasi hukum menuntut kejelasan unsur, bukan sekadar tekanan opini.⚖️🔍
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















