MEDAN, LIBAS86.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) di Kota Medan terus menjadi sorotan publik di tengah maraknya laporan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai bermasalah. Redaksi Media libas86.com telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (KP3) Kota Medan terkait mekanisme monitoring, penataan, dan pengawasan program tersebut, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi, Rabu (28/1/2026)
Permintaan konfirmasi itu disampaikan secara tertulis dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan program gizi berjalan tepat sasaran, higienis, dan akuntabel. Redaksi juga menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari hak jawab dan klarifikasi pejabat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketersediaan, Stabilisasi, Kerawanan Pangan dan Gizi Dinas KP3 Kota Medan menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Monitoring dilakukan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pada pelaksanaan penyaluran Program Makan Bergizi (MBG) kepada penerima manfaat,” ujarnya saat dikonfirmasi.
KP3 juga menyebutkan bahwa hingga saat ini sebanyak 112 SPPG telah beroperasi di Kota Medan. Namun, pernyataan tersebut masih dinilai bersifat normatif karena belum disertai penjelasan rinci mengenai indikator monitoring, frekuensi pengawasan, hasil temuan di lapangan, serta tindak lanjut terhadap SPPG yang diduga bermasalah.
Menindaklanjuti permintaan transparansi hasil pengawasan, Kepala Bidang Ketersediaan, Stabilisasi, Kerawanan Pangan dan Gizi KP3 Kota Medan telah mengirimkan data dan dokumentasi monitoring MBG kepada redaksi dalam bentuk file PDF. Data tersebut disebut sebagai laporan hasil kegiatan monitoring di lapangan saat tim turun ke SPPG.
Redaksi libas86.com menyatakan akan memverifikasi dan menelaah isi file PDF tersebut, termasuk cakupan lokasi, waktu pelaksanaan, indikator penilaian, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan, guna memastikan kesesuaian antara klaim monitoring dan implementasi pengawasan sebagaimana diamanatkan PP No.17 Tahun 2015.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas KP3 Kota Medan masih belum memberikan jawaban resmi atas permintaan konfirmasi yang disampaikan redaksi. Media libas86.com menilai keterangan dari pimpinan perangkat daerah tetap diperlukan untuk menjelaskan kebijakan pengawasan secara menyeluruh dan memastikan sinkronisasi antara laporan teknis bidang dengan arah kebijakan dinas.
Redaksi menegaskan akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen PDF tersebut dalam pemberitaan lanjutan serta tetap membuka ruang hak jawab bagi Kepala Dinas KP3 Kota Medan dan pihak terkait lainnya, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi.
Penulis : LBS86/ RED
Editor : REDAKSI




















