Tambang Ilegal Merajalela di Kota Nopan, Diduga Libatkan Kepala Desa, SMP Minta Aparat Bertindak Tegas

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, LIBAS86.COM – Aktivitas tambang ilegal yang marak di Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan pemerhati tata kelola desa. Praktik tersebut dinilai merusak lingkungan serta mencederai supremasi hukum.

Ketua Umum Serikat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal (SMP), Muhammad Rahim Harahap, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa Singengu dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terbuka di wilayah tersebut.

“Tidak mungkin tambang ilegal beroperasi lama tanpa adanya pembiaran atau perlindungan dari pihak yang memiliki kewenangan di tingkat desa,” ujar Rahim kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal itu telah mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran sungai, serta mengancam sumber penghidupan masyarakat sekitar. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikannya.

SMP menilai, jika dugaan keterlibatan oknum kepala desa tidak segera diusut, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa di Mandailing Natal.

Baca Juga :  Longsor Tambang Tradisional di Kotanopan, Satu Tewas Dua Luka, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban

“Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi wilayah dan warganya, bukan justru terlibat atau membiarkan perusakan lingkungan,” tegas Rahim.

Atas dasar itu, SMP mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terkait aktivitas tambang ilegal di Kota Nopan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Si Nge Ngu guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga :  Perkuat Kepatuhan Regulasi Desa, PMD Madina Sosialisasikan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta BPD

Selain itu, mereka juga meminta penghentian total aktivitas tambang ilegal serta pemulihan lingkungan yang telah rusak, serta mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar segera mengambil langkah tegas.

Rahim menegaskan, pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial demi tegaknya hukum yang adil.

“Jika tidak terbukti, perlu disampaikan klarifikasi terbuka kepada publik. Namun jika terbukti, proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK
Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?
Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara
Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan
Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi
Haru Nurhayani Usai 8 Tahun Menanti, Rumah Hampir Rubuh Kini Jadi Hunian Layak
Rico Waas Pantau 111 Rumah Tak Layak Huni di Medan: Minta Rehab Tuntas dan Siap Dihuni
Diduga Bangun Perumahan Mewah Tanpa PBG, Proyek The Sasmaya Persatuan Tetap Jalan; Wali Kota Medan Diminta Bertindak Tegas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Jaksa Sahabat Pendidik Diluncurkan, Kajati Sumut Muhibuddin Siap Kawal Kepala Sekolah hingga PPK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:06 WIB

Disorot Media, Pekerja Proyek Drainase Rp235,9 Juta Mendadak Lengkap APD: K3 atau Sekadar “Panggung Sandiwara”?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:12 WIB

Laporan Penipuan Jual Beli Tanah Mandek di Polsek Medan Tembung, Korban Klaim Diminta Rp700 Ribu untuk Gelar Perkara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Tender SDA Sumut Rp30 Miliar Disorot: 19 Perusahaan Mendaftar, Hanya Satu Menawar, Status SBU Jadi Pertanyaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Jelajah Wisata Budaya ke-4 di Medan: Rico Waas Dorong Destinasi Multikultur Jadi Penggerak Pariwisata dan Ekonomi

Berita Terbaru