MEDAN, LIBAS86.COM – Di tengah antrean panjang warga yang berharap mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan harian, dugaan praktik pelangsiran di SPBU 14.202.108, Jalan Williem Iskandar, Medan Tembung, justru masih berlangsung. Fenomena ini memunculkan ironi sosial: ketika masyarakat kecil menunggu dengan sabar, sebagian pihak diduga memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.
Hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (8/4/2026) menunjukkan adanya pengisian berulang terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan pelangsir. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah antrean panjang, memicu keresahan warga yang merasa hak mereka atas BBM subsidi tergerus oleh praktik yang tidak tepat sasaran.
Situasi ini menjadi potret nyata persoalan distribusi energi yang belum sepenuhnya adil. Bagi sebagian masyarakat, BBM subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penopang ekonomi keluarga. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dampaknya langsung terasa pada pengeluaran harian hingga keberlangsungan usaha kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kondisi tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara melalui Ketua Rudi Hutagaol menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa dugaan kebebasan pelangsir mendapatkan BBM subsidi tidak bisa dianggap persoalan sepele.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi pembiaran, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum. Negara dirugikan, masyarakat kecil yang paling terdampak,” tegas Rudi.
MOSI Sumut juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, MOSI meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional SPBU. Di sisi lain, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus didorong untuk segera turun tangan menindak pelaku pelangsiran, operator, hingga pihak manajemen yang terlibat.
Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelangsir.
MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka juga meminta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi di wilayah Sumatera Utara. “Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi hal yang dianggap biasa. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat kecil,” tutup Rudi.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















