“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

- Penulis

Jumat, 10 April 2026 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Di tengah antrean panjang warga yang berharap mendapatkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan harian, dugaan praktik pelangsiran di SPBU 14.202.108, Jalan Williem Iskandar, Medan Tembung, justru masih berlangsung. Fenomena ini memunculkan ironi sosial: ketika masyarakat kecil menunggu dengan sabar, sebagian pihak diduga memanfaatkan celah distribusi untuk kepentingan pribadi.

Hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (8/4/2026) menunjukkan adanya pengisian berulang terhadap sejumlah kendaraan roda dua yang diduga kuat merupakan pelangsir. Aktivitas tersebut berlangsung di tengah antrean panjang, memicu keresahan warga yang merasa hak mereka atas BBM subsidi tergerus oleh praktik yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

Situasi ini menjadi potret nyata persoalan distribusi energi yang belum sepenuhnya adil. Bagi sebagian masyarakat, BBM subsidi bukan sekadar komoditas, melainkan penopang ekonomi keluarga. Ketika distribusinya diduga diselewengkan, dampaknya langsung terasa pada pengeluaran harian hingga keberlangsungan usaha kecil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi kondisi tersebut, DPD Media Organisasi Siber Indonesia (MOSI) Sumatera Utara melalui Ketua Rudi Hutagaol menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa dugaan kebebasan pelangsir mendapatkan BBM subsidi tidak bisa dianggap persoalan sepele.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika benar terjadi pembiaran, maka ada indikasi kuat keterlibatan oknum. Negara dirugikan, masyarakat kecil yang paling terdampak,” tegas Rudi.

Baca Juga :  Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

MOSI Sumut juga mendesak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, MOSI meminta sanksi tegas dijatuhkan, mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin operasional SPBU. Di sisi lain, Polda Sumut melalui Ditreskrimsus didorong untuk segera turun tangan menindak pelaku pelangsiran, operator, hingga pihak manajemen yang terlibat.

Secara hukum, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pelangsir.

Baca Juga :  Kejati Sumut Sita 150 Miliar Dari Penjualan Aset PTPN 1 dari PT DMKR

MOSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata. Mereka juga meminta BPH Migas memperketat pengawasan distribusi di wilayah Sumatera Utara. “Jangan sampai praktik seperti ini terus berulang dan menjadi hal yang dianggap biasa. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat kecil,” tutup Rudi.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar
Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis
Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata
Dugaan Penelantaran Istri dan Anak, Kades Sikara-Kara Dilaporkan ke Polisi
Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 00:48 WIB

“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”

Kamis, 9 April 2026 - 23:56 WIB

Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Kamis, 9 April 2026 - 17:11 WIB

GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar

Selasa, 7 April 2026 - 16:23 WIB

Kejati Sumut Perkuat Peran Penegakan Hukum Humanis, DPD Demokrat Sumut Datang Audiensi Bangun Sinergi Strategis

Selasa, 7 April 2026 - 08:42 WIB

Judi Meja GBM Menggurita di Medan Deli, Diduga Terorganisir—Aparat Disorot Publik karena Dinilai Tutup Mata

Berita Terbaru