MEDAN, LIBAS86.COM — Penanganan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang menyeret empat anggota DPRD Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Meski proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah berjalan sejak 2025, hingga kini belum ada kepastian hukum yang diumumkan secara terbuka terkait hasil pemeriksaan maupun status para pihak yang diperiksa.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro, termasuk pelaku usaha biliar di Kota Medan. Dugaan tersebut mengarah pada oknum anggota Komisi III DPRD Medan yang disebut meminta sejumlah uang dengan dalih kelengkapan izin usaha dan persoalan pajak. Situasi ini memicu pertanyaan publik soal sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyangkut pejabat publik.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan bahwa Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat anggota DPRD Medan yang sempat dipanggil penyelidik masing-masing berinisial SP, DRS, GRF, dan EA. Mereka akhirnya memenuhi panggilan ulang pada Agustus 2025 setelah sebelumnya mangkir pada jadwal pemeriksaan pertama. Selain legislator, tim penyelidik juga telah memeriksa tiga pengusaha yang diduga menjadi korban, serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi serta UMKM.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi kembali pada Sabtu (11/4/2026), menyatakan akan berkoordinasi dengan tim penyidik untuk memastikan perkembangan terbaru perkara tersebut. Pernyataan singkat itu belum menjawab substansi utama yang dinanti publik, yakni apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan, dihentikan, atau berujung pada penetapan tersangka.
Mandeknya informasi perkembangan kasus ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Publik berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menyampaikan hasil resmi penyelidikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi, sekaligus memastikan prinsip akuntabilitas tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















