Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Kota Tanjungbalai, Yusman akan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar ke Polres Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan nya Sabtu (22/11/2025) di kantor sekretariat DPC PWRI Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut terkait Kasi P2 BC diduga telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan Tanjungbalai.

Lebih jauh dikatakan Yusman, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi PWRI Kota Tanjungbalai ingin melakukan konfirmasi kepada tersangka yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu sejumlah wartawan menghubungi Kasi P2 BC Teluk Nibung, Januar melalui WhatsApp nya, Namun Kasi P2 Januar tidak memperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi kepada tersangka, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Geledah Pelindo I dan KSOP Belawan, Kejati Sumut Cari Bukti Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPC PWRI Kota Tanjungbalai, M.Azri SH menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakannya siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang Undang, Meskipun demikian ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami dan diikuti.

Baca Juga :  Operasi Senyap Intel Kodim 0212/ Tapsel di Batahan, Terduga Pengedar Sabu Eet Tak Berkutik

Lanjut dikatakan M. Azri. SH, Kegiatan jurnalistik sudah dijamin oleh undang undang, Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Ujar nya..

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.
Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal
Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi
Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.
Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.
Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Satu Unit Kapal Di Duga Pengangkut PMI Non Prosedural
Sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum, Dr.Harli Siregar Terima Penghargaan Detikcom Award.
Cuaca Buruk Tak Halangi Penyaluran Sembako, Kapolsek MBG: “Keselamatan Warga Tetap Prioritas”.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 17:49 WIB

BBM Dijaga Ketat Selama Bencana, Kapolres Madina Pastikan Tidak Ada Kecurangan.

Jumat, 28 November 2025 - 07:20 WIB

Sinergi APH Madina, Plt Kajari Apresiasi Kinerja Ketua PN Mandailing Natal

Rabu, 26 November 2025 - 20:56 WIB

Dirut PT.BP “BPS” dan Dirut PT.GEEP “Drs. BGA” di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Rabu, 26 November 2025 - 20:38 WIB

Polres Madina Respons Cepat Dampak Banjir, Waka Polres: “Kami Maksimalkan Penanganan di Lapangan”.

Rabu, 26 November 2025 - 20:04 WIB

Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

Berita Terbaru