Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Kota Tanjungbalai, Yusman akan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar ke Polres Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan nya Sabtu (22/11/2025) di kantor sekretariat DPC PWRI Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut terkait Kasi P2 BC diduga telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan Tanjungbalai.

Lebih jauh dikatakan Yusman, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi PWRI Kota Tanjungbalai ingin melakukan konfirmasi kepada tersangka yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu sejumlah wartawan menghubungi Kasi P2 BC Teluk Nibung, Januar melalui WhatsApp nya, Namun Kasi P2 Januar tidak memperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi kepada tersangka, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Lantik Asisten Intelijen dan Kajari Tebing Tinggi, Kajati Sumut Tegaskan Komitmen Perang Melawan Korupsi demi Kesejahteraan Rakyat

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPC PWRI Kota Tanjungbalai, M.Azri SH menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakannya siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang Undang, Meskipun demikian ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami dan diikuti.

Baca Juga :  Akuang Perambah Hutan Negara Taman Margasatwa KG-LTL Divonis 10 Tahun dan Denda Rp. 826 M dengan Perintah Ditahan, Kejatisu Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan

Lanjut dikatakan M. Azri. SH, Kegiatan jurnalistik sudah dijamin oleh undang undang, Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Ujar nya..

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru