Ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai Akan Laporkan Kasi P2 KPPBC Teluk Nibung Ke Polres.

- Penulis

Minggu, 23 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM  –  Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC – PWRI) Kota Tanjungbalai, Yusman akan melaporkan Kepala Seksi (Kasi) P2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (PPPBC) Teluk Nibung Januar ke Polres Tanjungbalai.

Hal itu dikatakan nya Sabtu (22/11/2025) di kantor sekretariat DPC PWRI Jalan AR. Hakim Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai.

Laporan tersebut terkait Kasi P2 BC diduga telah menghalangi tugas wartawan yang ingin melakukan konfirmasi kepada Nakhoda kapal tersangka kasus penyeludupan tahanan BC di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tanjungbalai di Pulau Simardan Tanjungbalai.

Lebih jauh dikatakan Yusman, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Asosiasi PWRI Kota Tanjungbalai ingin melakukan konfirmasi kepada tersangka yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan, untuk itu sejumlah wartawan menghubungi Kasi P2 BC Teluk Nibung, Januar melalui WhatsApp nya, Namun Kasi P2 Januar tidak memperbolehkan/melarang wartawan konfirmasi kepada tersangka, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Cemburu Berujung Penganiayaan, Kejati Sumut Hentikan Perkara Lewat Restorative Justice

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum DPC PWRI Kota Tanjungbalai, M.Azri SH menyampaikan tindakan Kasi P2 BC tersebut telah melanggar UU No 40 Tahun 1999.

Dikatakannya siapapun orangnya termasuk penyidik tidak boleh melarang wartawan untuk melakukan konfirmasi atau mendapat informasi dari tersangka karena hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang Undang, Meskipun demikian ada beberapa batasan dan konteks yang perlu dipahami dan diikuti.

Baca Juga :  Rapat Kerja II Dan Rapat Pimpinan Cabang Badko HMI Sumatera Utara di Buka Kajatisu.

Lanjut dikatakan M. Azri. SH, Kegiatan jurnalistik sudah dijamin oleh undang undang, Menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta. Ujar nya..

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru