MRDAN, LIBAS86.VOM – Aktivitas usaha pemotongan ayam di Jalan Platina IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, tengah menjadi sorotan publik. Usaha yang diduga milik Faisal Reja itu disebut-sebut belum mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi dan diduga membuang limbah hasil pemotongan langsung ke saluran parit warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Jum’at (10/4/2026) aktivitas pemotongan ayam tersebut berlangsung cukup intens. Warga sekitar mengeluhkan aroma tidak sedap serta dugaan aliran limbah organik berupa darah, sisa lemak, dan kotoran ayam yang masuk ke drainase lingkungan. Saat dikonfirmasi, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha justru tidak memberikan penjelasan. Nomor WhatsApp wartawan bahkan dilaporkan diblokir, memunculkan dugaan adanya upaya menghindari klarifikasi atas aktivitas usaha tersebut.
Informasi serupa juga mengarah pada pengakuan aparat lingkungan setempat. Kepala Lingkungan XI, Taufik, membenarkan bahwa lokasi usaha tersebut diketahui milik Faisal Reja. Namun, saat dimintai penjelasan terkait sistem pengelolaan limbah dan legalitas usaha, ia memilih tidak memberikan komentar. Sikap bungkam ini justru memperkuat desakan publik agar instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan datang dari salah satu pekerja yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut minimnya protes warga bukan berarti persoalan limbah tidak ada, melainkan karena situasi diduga telah “diamankan”. Pernyataan ini memunculkan dugaan adanya pembungkaman sosial agar persoalan pencemaran lingkungan tidak mencuat ke permukaan. Jika benar, hal ini menjadi persoalan serius yang tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga integritas pengawasan di tingkat lokal.
Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pemotongan ayam termasuk kategori usaha yang menghasilkan limbah organik tinggi dan wajib memiliki izin usaha, izin lingkungan, serta sistem pengolahan limbah yang memadai. Menurutnya, apabila benar usaha tersebut beroperasi tanpa legalitas, maka bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan PAD Kota Medan. “Tidak boleh ada usaha yang kebal hukum. Jika terbukti melanggar, harus ditindak tegas,” ujarnya.
DPD MOSI Kota Medan memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak pengusaha dan pemerintah setempat untuk meminta klarifikasi. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum didesak segera turun ke lokasi melakukan inspeksi. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan agar persoalan limbah, kesehatan warga, dan dugaan pelanggaran izin usaha tidak dibiarkan berlarut-larut.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















