Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis

- Penulis

Minggu, 12 April 2026 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Keresahan warga mencuat atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan sebuah pabrik roti di kawasan Jalan Aman No. 75, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Warga menilai aktivitas pembuangan limbah cair ke parit umum di depan lokasi usaha telah berlangsung lama dan menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan lingkungan serta pengguna jalan yang melintas.

Keluhan warga menyebut, limbah diduga rutin dibuang pada sore hari tanpa pengolahan yang memadai. Kondisi itu disebut menyebabkan saluran drainase dipenuhi cairan putih berbuih dan menimbulkan aroma tidak sedap. Temuan di lapangan pada Jumat (10/4/2026) disebut menguatkan keresahan warga, setelah terlihat adanya genangan limbah di parit sekitar pabrik yang diduga berasal dari aktivitas produksi roti.

Baca Juga :  Patuh PermenPANRB No. 5 Tahun 2024, Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Zona Integritas WBK–WBBM

Sejumlah warga sekitar mengaku persoalan ini bukan hal baru. Mereka menyebut usaha tersebut telah beroperasi sekitar 15 tahun, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius dari pihak terkait. Laporan yang pernah disampaikan ke lingkungan setempat, kelurahan, hingga kecamatan disebut belum membuahkan tindakan konkret yang mampu menghentikan dugaan pencemaran tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD MOSI Sumatera Utara, Rudi Hutagaol, menegaskan bahwa usaha pembuatan roti termasuk kegiatan yang menghasilkan limbah organik dan limbah cair yang wajib dikelola sesuai standar lingkungan. Limbah dari sisa pencucian alat, sisa bahan baku, minyak, hingga produk kedaluwarsa berpotensi mencemari lingkungan jika dibuang langsung ke saluran umum tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai.

Baca Juga :  Pemko Medan Kenalkan Dunia Maritim, Siswa SRMP 2 Naik KRI Bima Suci di Belawan

Menurutnya, jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan terbukti, hal itu berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait larangan pencemaran dan kewajiban pelaku usaha menjaga kelestarian lingkungan. Selain aspek lingkungan, legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar pangan, serta sertifikasi halal juga dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Operasi Malam Hingga Dini Hari, Polres Madina Bongkar Sarang Narkoba dan Amankan Dua Orang

DPD MOSI Sumatera Utara menyatakan akan segera menyurati pihak kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum agar dilakukan inspeksi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk memastikan dugaan pelanggaran ditindak tegas, menghentikan pembuangan limbah sembarangan, dan memulihkan kenyamanan lingkungan agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun
Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan
Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan
LSM Kebenaran Keadilan dan Korban Ancam Demo di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara–Polda Sumatera Utara, Desak Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Senjata oleh Oknum Jaksa
Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang
“Rakyat Antre, Pelangsir Diduga Bebas: MOSI Sumut Desak Pertamina dan Polda Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Medan Tembung”
Teriak “Maling”, Berujung Maut: 6 Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi
GELEDAH MEGA KASUS Rp1,17 TRILIUN! Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Lahan Tol Medan–Binjai, Dua Kantor BPN Disasar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

LBH Medan Adukan Jaksa Kejati Sumut ke Komjak dan Jamwas, Kasus Dugaan Penggelapan Mandek Lebih Setahun

Minggu, 12 April 2026 - 19:21 WIB

Paskah Kejati Sumut 2026: Harli Siregar Ajak Insan Adhyaksa Perkuat Integritas dan Nilai Kemanusiaan

Minggu, 12 April 2026 - 15:04 WIB

Publik Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Pungli Anggota DPRD Medan, Kejati Sumut Diminta Transparan

Minggu, 12 April 2026 - 10:53 WIB

Diduga Cemari Lingkungan dan Tak Kantongi Izin, Pabrik Roti di Medan Helvetia Disorot Warga dan Aktivis

Minggu, 12 April 2026 - 00:49 WIB

Tiga Bulan Menggantung, Sopir Truk Asal Sumut Cari Keadilan atas Kecelakaan di Bypass Palembang

Berita Terbaru