MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kembali mengarah ke Sumatera Utara. Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025. Hingga kini, kedua perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan melibatkan pejabat publik semestinya menunjukkan progres konkret. “Jangan sampai publik menilai ada ketidaktegasan atau bahkan pembiaran. Penegakan hukum harus transparan dan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, Kejatisu menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026. Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III, empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dimintai keterangan bersama sejumlah pimpinan DPRD dan pejabat terkait. Meski demikian, status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PUSHPA juga menyinggung aspek kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurut Muslim, mekanisme praperadilan dapat ditempuh apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi hukum menuntut aparat penegak hukum bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi, terlebih dalam perkara yang menyangkut wakil rakyat.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu menyatakan kedua perkara masih berproses di tahap penyelidikan. “Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Kejatisu seusai konferensi pers perkara lain di Belawan. Pernyataan normatif tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik atas transparansi timeline dan arah penanganan kasus.
Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, dua perkara ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di daerah. PUSHPA menegaskan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil. “Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang,” kata Muslim.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















