PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Sorotan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi kembali mengarah ke Sumatera Utara. Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mempertanyakan progres dua perkara yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yakni dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar serta dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan pada 2025. Hingga kini, kedua perkara disebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai lambannya peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan melibatkan pejabat publik semestinya menunjukkan progres konkret. “Jangan sampai publik menilai ada ketidaktegasan atau bahkan pembiaran. Penegakan hukum harus transparan dan terukur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Baca Juga :  MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam perkara dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, Kejatisu menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026. Namun, pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan perbuatan melawan hukum. Sementara dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan di Komisi III, empat anggota berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dimintai keterangan bersama sejumlah pimpinan DPRD dan pejabat terkait. Meski demikian, status perkara belum meningkat ke tahap penyidikan.

PUSHPA juga menyinggung aspek kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana. Menurut Muslim, mekanisme praperadilan dapat ditempuh apabila proses penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kejelasan arah. Ia mengingatkan bahwa semangat reformasi hukum menuntut aparat penegak hukum bekerja independen, profesional, dan bebas dari intervensi, terlebih dalam perkara yang menyangkut wakil rakyat.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu menyatakan kedua perkara masih berproses di tahap penyelidikan. “Masih dalam proses. Nanti setelah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar perwakilan Kejatisu seusai konferensi pers perkara lain di Belawan. Pernyataan normatif tersebut dinilai belum menjawab tuntutan publik atas transparansi timeline dan arah penanganan kasus.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Narkoba, 90 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap agenda pemberantasan korupsi, dua perkara ini menjadi ujian konsistensi penegakan hukum di daerah. PUSHPA menegaskan akan terus mengawal prosesnya bersama elemen masyarakat sipil. “Yang kami tuntut sederhana: kepastian hukum, akuntabilitas, dan keberanian menuntaskan perkara hingga terang benderang,” kata Muslim.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru