MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara pidana kelalaian lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal melalui pendekatan restorative justice. Kebijakan tersebut diputuskan setelah ekspose perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Mandailing Natal dinilai telah memenuhi seluruh syarat formil dan materil sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memberi manfaat nyata dalam menciptakan perdamaian dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
“Hukum harus memberi manfaat dalam menciptakan perdamaian, menghapuskan kebencian, serta menjaga hubungan sosial yang baik di masyarakat,” tegas Kajati Sumut saat ekspose perkara yang digelar secara daring dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ekspose tersebut, Kajati Sumut didampingi Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Aspidum Kejati Sumut Jurist Preciselly, serta jajaran pejabat bidang pidana umum. Perkara yang dievaluasi merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal.
Tersangka Iwan Freddy Sirait saat itu mengemudikan satu unit truk box Hino dari arah Panyabungan menuju Padangsidimpuan. Dalam kondisi cuaca gerimis, kendaraan yang dikemudikannya kehilangan kendali dan menabrak satu unit mobil angkutan Mitsubishi L300 yang membawa 11 penumpang. Peristiwa tersebut mengakibatkan kerusakan kendaraan serta sejumlah penumpang mengalami luka ringan dan trauma.
Atas peristiwa tersebut, tersangka sempat dijerat Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Namun, dalam prosesnya, tersangka mengakui kelalaiannya, menyampaikan permohonan maaf, serta bertanggung jawab mengganti biaya perbaikan kendaraan dan pengobatan korban.
Seluruh korban menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat berdamai. Tokoh masyarakat yang mewakili korban juga mengajukan permohonan kepada jaksa agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice demi menjaga hubungan sosial yang harmonis di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH., MH menjelaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan ketat berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menyelesaikan persoalan hukum secara humanis dan berkeadilan.
“Hukum tidak hanya menghukum atau memenjarakan, tetapi harus menjadi sarana pembinaan ketertiban dan kedamaian di masyarakat,” pungkas Rizaldi.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















