Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024 langsung ditahan.

Penahanan terhadap RVL dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan, termasuk operasional kapal pandu/tunda (kapal tandu) yang menjadi objek pungutan PNBP. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KSOP, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara optimal.

Baca Juga :  Kantor INALUM di Geledah Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Ungkap Fakta Penggelapan Aluminium.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain pada 24 Februari 2026, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas kepelabuhanan.

Dari hasil sementara penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan
Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin
Aliansi BEM Sumut Gelar Aksi di Kejati, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Kasus Korupsi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Minggu, 5 April 2026 - 11:35 WIB

Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:01 WIB

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 18:03 WIB

Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru