MEDAN, LIBAS86.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024. Tersangka berinisial RVL (61) yang merupakan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024 langsung ditahan.
Penahanan terhadap RVL dilakukan pada Kamis (26/3/2026) setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dalam pengelolaan dan pengendalian penerimaan negara dari jasa kepelabuhanan, termasuk operasional kapal pandu/tunda (kapal tandu) yang menjadi objek pungutan PNBP. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KSOP, tersangka diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara optimal.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain pada 24 Februari 2026, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda. Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan penerimaan negara yang bersumber dari aktivitas kepelabuhanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil sementara penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka RVL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tertanggal 26 Maret 2026. Kejati Sumut menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















