MADINA, LIBAS86.COM – Dugaan persoalan rumah tangga menyeret Kepala Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Oknum kepala desa tersebut diduga menelantarkan istri dan anaknya, bahkan disebut telah menikah lagi tanpa izin dari istri sah.
Pernikahan itu diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa sepengetahuan maupun persetujuan sang istri, sehingga memicu kekecewaan dari pihak keluarga.
Indah Eli Safitri selaku istri sah mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan terkait rencana poligami tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” ujarnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
“Kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami. Hari ini kami membuat laporan resmi ke Polres Mandailing Natal atas dugaan yang dialami klien kami,” tegasnya.
Ia menilai tindakan oknum kepala desa tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral sebagai seorang pemimpin.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun yang terjadi justru diduga melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.
Selain melapor ke pihak kepolisian, kuasa hukum juga berencana menyurati bupati serta dinas terkait agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti secara tegas.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi kepala desa sebagai figur yang diharapkan menjaga kepercayaan dan moral di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Penulis : LBS86/SP
Editor : REDAKSI
















