MEDAN, LIBAS86.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.
Penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan dengan jaminan orang atau uang. Dalam perkara ini, permohonan disampaikan secara berjenjang dari Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor.
Hinca Panjaitan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, nilai kerugian negara yang dipersoalkan serta karakter pekerjaan kreatif seperti produksi video—yang meliputi ide, editing, hingga dubbing—menjadi bagian dari pertimbangan publik yang berkembang luas.
Usai penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas terkait. Hinca menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai penjamin untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.
Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga putusan akhir. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik nasional karena dinilai beririsan dengan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















