Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Proses hukum perkara dugaan korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu memasuki fase krusial setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, Selasa (31/3/2026). Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme resmi oleh Komisi III DPR RI, dengan Hinca Panjaitan bertindak sebagai penjamin.

Penangguhan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya terkait hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan penangguhan dengan jaminan orang atau uang. Dalam perkara ini, permohonan disampaikan secara berjenjang dari Komisi III DPR RI melalui pimpinan DPR RI kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan, sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga :  Aksi Jilid III BAMPERSU Tekan Kejatisu: Dugaan Alih Fungsi Lahan PT Sidojadi Diminta Diusut Transparan

Hinca Panjaitan menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yakni kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga menekankan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi harus tetap mengacu pada prinsip proporsionalitas dan tujuan pemulihan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, nilai kerugian negara yang dipersoalkan serta karakter pekerjaan kreatif seperti produksi video—yang meliputi ide, editing, hingga dubbing—menjadi bagian dari pertimbangan publik yang berkembang luas.

Usai penangguhan dikabulkan, Amsal Sitepu keluar dari Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan didampingi Hinca Panjaitan dan petugas terkait. Hinca menegaskan bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai penjamin untuk menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan berikutnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  Pengawasan Internal Diperketat, 23 Perwira Polres Mandailing Natal Negatif Narkoba

Sementara itu, pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim. Proses persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga putusan akhir. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik nasional karena dinilai beririsan dengan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak menimbulkan preseden yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan
Aliansi BEM Sumut Gelar Aksi di Kejati, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Kasus Korupsi
Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Minggu, 5 April 2026 - 11:35 WIB

Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:01 WIB

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 18:03 WIB

Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru