Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNGBALAI, LIBAS86.COM –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai merespons tegas laporan Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kota Tanjungbalai terkait dugaan persoalan pada proyek pembangunan Jalan HM Nur ujung. Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan PWRI terhadap proyek bernilai hampir Rp3 miliar yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui jajaran Seksi Intelijen menyatakan bahwa laporan resmi DPC PWRI telah diterima dan menjadi perhatian institusi penegak hukum. Proyek pembangunan jalan dan tembok penahan badan jalan itu diketahui dikerjakan oleh CV Yuda Pratama dengan nilai kontrak Rp2.967.665.000, sebagaimana tertuang dalam laporan PWRI bernomor 099/DPC-PWRI/TB/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Baca Juga :  Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Juergen Panjaitan melalui Kasubsi Intel Nurul, didampingi Jaksa Fungsional Lisa Tarigan, saat menerima pengurus DPC PWRI di ruang konsultasi Kejari, Selasa (13/1/2026), menjelaskan bahwa meski proyek telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan, masih terdapat masa pemeliharaan selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Masa tersebut menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki setiap kekurangan pekerjaan.

Namun demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa selesainya pekerjaan tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan hukum. “Apabila ditemukan kerusakan fatal atau indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, kami tetap akan melakukan pemeriksaan. Tidak ada istilah kedaluwarsa dalam penanganan perkara, apalagi yang menyangkut uang negara,” tegas Nurul.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Tanjungbalai tidak akan mentolerir dugaan penyimpangan proyek, meskipun berlindung di balik administrasi serah terima pekerjaan. Kejaksaan menilai laporan masyarakat dan hasil investigasi pers merupakan bagian penting dalam fungsi pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Usai Beraksi, Pelaku Penganiayaan di Kayu Jati Panyabungan Langsung Diciduk Tim Quick Response Polres Madina

Di akhir pertemuan, Nurul dan Lisa memastikan laporan DPC PWRI Kota Tanjungbalai akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Kita tunggu hingga masa perbaikan selesai. Setelah itu, semua temuan akan kami cermati,” ujar mereka, menegaskan komitmen Kejaksaan untuk bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam mengawal proyek publik.

Penulis : LBS86/ IS

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru