Berawal dari Video Tak Senonoh di TikTok, Kini Viral Dugaan Hina Wartawan, Kadis Pertanian Madina Turunkan Inspektorat

- Penulis

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung di platform TikTok yang menampilkan sejumlah waria melakukan adegan tak senonoh di area kebun pisang. Video itu dengan cepat menyebar luas di berbagai grup WhatsApp dan media sosial lainnya.

Dari hasil penelusuran, ada enam orang waria yang muncul dalam video tersebut dan diduga melakukan tindakan tidak pantas saat siaran langsung berlangsung. Aksi itu sontak menuai kecaman dari masyarakat karena dianggap meresahkan dan tidak pantas dilakukan di ruang publik.

Baca Juga :  Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

Namun, tak lama berselang, muncul pula video lain yang diduga menghina profesi wartawan, yang ternyata direkam oleh salah satu akun TikTok yang sebelumnya juga sempat muncul dalam video tak senonoh itu. Akun tersebut diketahui bernama @pebr143.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Video kedua inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari kalangan jurnalis di Mandailing Natal, karena dianggap merendahkan profesi wartawan dengan sebutan yang tidak pantas.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Taufik Zulhendra, akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan bahwa salah satu pemeran dalam video viral tersebut adalah staf UPT Dinas Pertanian Siabu yang berstatus pegawai paruh waktu (honorer).

Baca Juga :  PPK Proyek Waterfront City Danau Toba Resmi Ditahan, Kejati Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Rp13 Miliar

“Video viral yang menunjukkan dugaan penghinaan terhadap jurnalis dilakukan oleh staf Dinas Pertanian di UPT Siabu yang berstatus paruh waktu. Inspektorat telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Taufik Zulhendra, Kamis (24/10/2025).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi tegas atau pemutusan kontrak kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan tindakan selanjutnya, termasuk kemungkinan sanksi atau pemutusan kontrak sesuai regulasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Tahan Ketua Dan Sektaris KPU Tanjungbalai Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sementara itu, pemilik akun TikTok @pebr143 telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui video terbaru di akun pribadinya.

Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghina wartawan, dan video tersebut merupakan rekaman lama yang disalahpahami publik.

“Kalau dari ucapan saya ada kata-kata yang menyinggung atau menimbulkan salah paham, saya benar-benar meminta maaf. Saya sangat menghormati profesi wartawan,” ujarnya.

Penulis : LBS86/ MB

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru