MEDAN, LIBAS86.COM — Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (31/3/2026). Aksi ini menjadi bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum sekaligus komitmen mahasiswa dalam mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.
Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan, Ilham Syahputra, menyuarakan pentingnya independensi aparat penegak hukum. Dalam orasinya, Ilham menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun, khususnya dalam perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Aliansi BEM Sumut secara tegas meminta agar proses persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Amsal Sitepu yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka juga mendesak Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta persidangan dan perbuatan terdakwa, tanpa adanya tekanan eksternal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum. Ia menyebut bahwa dukungan dari masyarakat, khususnya kalangan akademisi, merupakan energi positif bagi institusi penegak hukum.
Rizaldi menegaskan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan di Sumatera Utara berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Ia juga memastikan bahwa proses penegakan hukum, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan, dilakukan secara profesional demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya masyarakat Sumatera Utara.
Lebih lanjut, Rizaldi menyatakan bahwa terkait perkara yang menjadi tuntutan massa, pihak Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat indikasi intervensi dalam proses persidangan, dan dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses hukum yang wajar dalam sistem peradilan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI
















