Abaikan Putusan Pengadilan Sejak 2022 dan 2 (Dua) Kali Panggilan Penyidik Poldasu , Diduga Dr. Rosihan Arbie Kebal Hukum

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – DR.Rosihan Arbie selaKu Owner RS.Permata Bunda Medan ini di Duga ‘KEBAL HUKUM’ karena mengabaikan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 109/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 03 Februari 2022 yang sudah Inkrah tentang pembayaran uang pesangon Kurnia Darmayanti br.Ginting mantan karyawan RS. Permata Bunda medan sekaligus sebagai Penggugat sebesar Rp. 64.804.325,-.

Menurut keterangan dari Penyidik Poldasu, DR. Rosihan Arbie juga tidak datang atas panggilan Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) unit Ditreskrimsus sebanyak 2 kali surat panggilan yang sudah dilayangkan terhadapnya.

Dari konfirmasi awak media terhadap DR.Rosihan Arbie, beliau mengatakan akan mengatur pertemuan dengan Darmayanti br.Ginting (Mantan Karyawan) namun tak pernah menepati janjinya.

Ketika ditanyakan kepada Darmayanti, ” Memang dari dulu begitu saja itu bang selalu janji melulu tak ada satupun yang ditepati bahkan, dia pernah janji sama saya akan membayar uang pesangon saya sesuai putusan pengadilan tahun 2022 itu setelah terjual Food court miliknya. Tapi setelah terjual Food court nya dia tak juga mau membayar uang pesangon saya makanya saya laporkan ke pihak Kepolisian, ” Ungkap Darmayanti.

Melalui Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Poldasu Candra Lubis saat dikonfirmasi awak media via pesan singkat Whatsapp, mengatakan bahwa selain sudah 2 kali melayangkan surat panggilan terhadap DR.Rosihan Arbie namun tidak dihadiri, juga sudah memanggil petugas Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara namun tidak juga datang.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan 2025, Polda Sumut : Wujudkan Indonesia Maju DenganTeladani Nilai Perjuangan

Ketika ditanya kelanjutannya, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara sebagai saksi ahli terkait perkara ini.

Amsaluddin, S.H, salah satu praktisi hukum mengatakan, ” Jika putusan pengadilan yang sudah Inkrah diabaikan, datangi aja perusahaannya atau ownernya apa sebab dia tidak mau membayar pesangon. Kalau dia mengaku perusahaannya mengalami pailit, harus ada surat dari pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa perusahaan itu benar pailit, ” jelasnya.

Meski sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya PP nomor 35 tahun 2021 tentang kewajiban perusahaan mencakup, pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian namun perjalanaan Undang-undang ini tampaknya belum berjalan seperti yang diinginkan oleh sebahagian atau seluruh karyawan di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dana Hibah KONI Asahan 2019-2025 di Lirik Laporannya, Kejati Sumut Bilang Proses di Polres Asahan dan Inspektorat, AKBP Revi Felani : Belum Pernah Bahas dengan Kasat.

Saat ditanya harapannya, Darmayanti mengatakan hanya minta kepada Rosihan untuk membayarkan haknya uang pesangon seperti putusan pengadilan yang sudah inkrah pada tahun 2022.

“Saya hanya minta hak saya saja tidak lebih apalagi sudah diputuskan oleh pengadilan negeri medan pada tahun 2022, Apa dasar pak Rosihan menahan hak saya apakah tidak berlaku hukum di negara ini, ” Ungkap Darmayanti kepada awak media.

Belum ada jawaban dari Dr.Rosihan Arbie terkait hal ini dan saat dihubungi via seluler whatsapp, hanya berjanji akan menyelesaikannya kepada Darmayanti namun tidak ada pembuktiannya hingga berita ditayangkan.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:56 WIB

Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru