MEDAN, LIBAS86.COM – Dua Kepala dinas aktif di kota Medan, Kadis Koperasi (Diskop) UMKM Perindag Medan inisial B-I dan Kadis Perhubungan Medan E-S ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
B-I ditahan dan dijebloskan ke Rutan I Medan, Kamis (13/11/2025) sedangkan E-S mangkir atas panggilan Seksi Pidsus Kejari Medan.
Kajari Medan Fajar Syah Putra, menyebut kedua pejabat itu adalah B-I, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, serta E-S, yang saat kegiatan menjabat Sekretaris Dinas dan kini menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain keduanya, Kejari juga menetapkan MH, Direktur CV Global Mandiri, sebagai tersangka. B-I dan M-H langsung ditahan, sementara E-S belum hadir dengan alasan sakit.
Kegiatan Medan Fashion Festival digelar di Hotel Santika Dyandra dengan anggaran Rp4,8 miliar. Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kajari Fajar Syah Putra menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai aturan.
Hari ini kedua tersangka yakni Kadis Koperasi UKM Perindag Medan B- I dan rekaman resmi ditahan usai diperiksa, sedangkan satu tersangka lagi yakni E-S yang saat ini menjabat sebagai Kadishub Medan mangkir dari pemanggilan.
Ketiganya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Fajar menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Penulis : LBS86/ NET
Editor : REDAKSI









