LANGKAT, LIBAS86.COM – Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dalam perkara alih fungsi kawasan konservasi mangrove di Taman Margasatwa Karang Gading–Langkat Timur Laut (TM KG-LTL), Kecamatan Tanjung Pura. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp856.801.945.550. Putusan tersebut, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (banding, 11 Agustus 2025), saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Secara normatif, berdasarkan asas due process of law dan ketentuan KUHAP, eksekusi pidana baru dapat dilaksanakan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat sebelumnya menyampaikan bahwa jaksa belum dapat mengeksekusi terpidana karena masih menempuh upaya hukum kasasi. Artinya, secara prosedural, kewenangan eksekusi berada pada jaksa setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung.
Namun demikian, sorotan publik muncul terkait informasi lapangan bahwa aktivitas pemanenan tandan buah segar (TBS) di areal kebun sawit yang disebut-sebut berada dalam kawasan konservasi masih berlangsung. Lahan tersebut sebelumnya dilaporkan telah disita dalam tahap penyidikan oleh Pidana Khusus Kejati Sumut sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, barang bukti yang telah disita seharusnya berada dalam penguasaan negara sampai ada penetapan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kawasan yang menjadi objek perkara merupakan bagian dari Taman Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, wilayah konservasi mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga pesisir dan habitat satwa liar. Perubahan fungsi kawasan konservasi tanpa izin sah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
Majelis hakim dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan primer. Selain pidana pokok, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Namun, berdasarkan keterangan aparat penegak hukum, pelaksanaan perintah tersebut masih menunggu finalitas putusan. Perbedaan status penahanan antar terdakwa menjadi bagian dari dinamika proses hukum yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi disusun berdasarkan dokumen putusan pengadilan dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Proses kasasi yang sedang berjalan wajib dihormati sebagai hak konstitusional terdakwa. Pada saat yang sama, prinsip akuntabilitas pengelolaan barang bukti dan kawasan konservasi tetap menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam amar putusan banding.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















