Terduga Pengedar Narkoba, 90 Gram Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEBING TINGGI, LIBAS86.COM – Dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika di Wilayah hukumnya, Upaya terus digencarkan jajaran Polres Tebingtinggi. Kamis sore (30/10/2025), Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang terduga pengedar sabu berinisial DP (46) di Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumatera Utara

Kasatres Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H membenarkan hal ini pada Senin (3/11),Menyatakan bahwa penangkapan berlangsung sore hari, setelah petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba didaerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera bergerak cepat menuju lokasi.

Baca Juga :  Polres Madina Bongkar 18 Kasus Narkotika Dua Bulan Terakhir, 20 Tersangka Diamankan

Setibanya ditempat kejadian, petugas menemukan terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim langsung melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat.

“Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu bungkusan plastik hitam yang dibalut lakban. Setelah diperiksa, ternyata didalam bungkusan tersebut terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 90 gram. Selain itu turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba”, ungkap Iptu Jimmy Sitorus.

Baca Juga :  Respons Cepat Aduan Warga, Polres Madina Bongkar Peredaran Sabu di Desa Sikapas

Dari pengakuannya, terduga pelaku DP merupakan warga Desa Payalombang. Ia juga mengakui bahwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru