Sabar Lagi Nunggu Pengacara Diva

- Penulis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, LIBAS86.COM – Kuasa hukum keluarga korban, Alwi Tan, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Mandailing Natal, khususnya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Madina, yang dinilai telah menangani kasus ini secara transparan dan profesional.

“Terima kasih, kita apresiasi Polres Madina, khususnya penyidik Unit PPA, atas transparansi dalam proses penyidikan maupun pendekatan hukum terhadap pembunuhan almarhumah DF,” ujar Alwi Tan saat dimintai tanggapan.

Baca Juga :  Dapat Suvenir dari Polisi, Warga Madina: Program Satlantas Ini Sangat Positif

Menurutnya, pihak kepolisian telah menerapkan pasal yang tepat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pasal yang kita harapkan, Alhamdulillah sudah diterapkan sebagaimana Pasal 340 KUHP. Itu pembunuhan berencana, dan penyidik bersama jaksa sudah berkeyakinan bahwa pasal tersebut memenuhi unsur,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Senyap Intel Kodim 0212/ Tapsel di Batahan, Terduga Pengedar Sabu Eet Tak Berkutik

Ia menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima kejaksaan, kini pihaknya berharap jaksa penuntut tetap mendakwa dengan pasal 340 KUHP.

“Harapan kita di kejaksaan agar dakwaan tetap dengan Pasal 340. Minimal hukumannya seumur hidup, atau bahkan hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput

Alwi juga menjelaskan, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya di mana jaksa berperan sebagai penuntut dan hakim sebagai pemutus perkara.

“Kita tinggal menunggu dua tahap lagi — jaksa sebagai pendakwa dan hakim sebagai pemutus. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya.

Penulis : LBS86/ SP

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri
Dilaporkan PWRI, Kejari Tanjungbalai Tegaskan Proyek Jalan HM Nur Tetap Bisa Diperiksa Meski Sudah Diserahterimakan.
Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar
Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar
Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  
Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.
PKC PMII Sumut Kecam Tambang Ilegal di Madina, Kapolres Baru Diminta Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
Salah Beli, Salah Jalan: Penyesalan Penadah Laptop Berujung Damai lewat Keadilan Restoratif Kejati Sumut.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:01 WIB

Pasca Pembakaran Mapolsek, Kapolres Madina Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih Saat Kunjungan Tim Astamarena Mabes Polri

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:51 WIB

Salahgunakan Wewenang Terbitkan SIPUHH, Eks Kepala BPHL Sumut Ditahan Kejari Karo, Negara Rugi Rp4,19 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:04 WIB

Skema Pembayaran Diubah, Dirut PASU Ditahan: Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Rugikan Negara Rp133 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:12 WIB

Kejari Dairi Usut Dugaan Korupsi Dana Faskes BPJS di Dairi.  

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:25 WIB

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Dibuka Jaksa Agung, Seluruh Jajaran Diminta Perkuat Integritas dan Akuntabilitas.

Berita Terbaru