PEMATANGSIANTAR, LIBAS86.COM – Satlantas Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam menciptakan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) melalui patroli rutin dan pendekatan humanis kepada masyarakat, Kamis (9/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kota Pematangsiantar.
Kasat Lantas IPTU Friska Susana melalui Kanit Turjagwali IPDA Horas Mula Gabe Tambunan menjelaskan bahwa pihaknya terus menggencarkan edukasi kepada pengguna jalan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Masyarakat diimbau untuk tertib berlalu lintas, termasuk menggunakan helm berstandar SNI, melengkapi surat kendaraan, serta menghindari perilaku ugal-ugalan yang berpotensi memicu kecelakaan.
Tidak hanya itu, personel Satlantas juga disiagakan di sejumlah titik rawan kemacetan seperti persimpangan utama, kawasan pasar, dan jalur padat kendaraan. Penempatan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan rasa aman bagi pengguna jalan, khususnya pada jam sibuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam upaya penegakan hukum, Satlantas turut melakukan penertiban terhadap operasional odong-odong atau kereta kelinci yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan. Kendaraan tersebut kerap menjadi sorotan karena berpotensi membahayakan penumpang serta pengguna jalan lainnya, sekaligus memicu kemacetan di ruas jalan perkotaan.
Penertiban dilakukan melalui dua pendekatan, yakni sosialisasi dan tindakan tegas. Petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengemudi agar tidak mengoperasikan odong-odong di jalan umum. Namun, bagi yang masih melanggar, Satlantas tidak segan melakukan penindakan berupa penghentian kendaraan hingga penyitaan dokumen.
Satlantas Polres Pematangsiantar menegaskan, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi secara terbatas di kawasan wisata tertentu dan bukan sebagai moda transportasi umum. Kebijakan ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat serta mencegah konflik dengan angkutan umum lain, sekaligus memperkuat terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Pematangsiantar.
Penulis : LBS86/ REL/ NRD
Editor : REDAKSI
















