MK Sidangkan Uji Materi UU Peradilan Militer, Pemohon Nilai Buka Ruang Impunitas dan Bertentangan dengan UUD 1945.

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (8/1/2026). Permohonan dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang menilai kewenangan peradilan militer selama ini bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Para Pemohon merupakan korban langsung dari penanganan perkara pidana yang melibatkan anggota TNI di peradilan militer. Lenny Damanik mengungkapkan ketidakadilan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan anaknya, MHS (15), oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi. Proses peradilan dinilai tidak transparan, tanpa penahanan, minim saksi kunci, pembatasan persidangan, hingga vonis ringan 10 bulan penjara yang dinilai jauh dari rasa keadilan korban.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Beri Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satuan Kerja “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Kepada Kejatisu.

Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak dari almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas bersama istri, anak, dan adiknya dalam peristiwa pembakaran rumah yang diduga terkait pemberitaan investigatif soal perjudian. Meski nama oknum TNI Koptu HB berulang kali disebut dalam persidangan pelaku sipil yang telah divonis seumur hidup, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum secara objektif.

Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial, dan KontraS menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menimbulkan impunitas karena menempatkan seluruh tindak pidana, termasuk pidana umum, ke dalam yurisdiksi peradilan militer hanya karena pelakunya prajurit TNI. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum dan bertabrakan dengan Pasal 65 ayat (2) UU TNI yang menegaskan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Majelis hakim yang dipimpin Prof. Arif Hidayat, dengan anggota Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. Guntur Hamzah, memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim menilai permohonan perlu memperkuat argumentasi kerugian konstitusional, hubungan sebab-akibat norma yang diuji dengan kerugian Pemohon, serta dampak perubahan tafsir Pasal 9 terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum.

Baca Juga :  “Vonis Berat untuk Akuang, Negara Tegas atau Tidak?”

Permohonan uji materi ini dinilai sebagai langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan dan mempersempit ruang impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. MK memberikan waktu hingga 21 Januari 2026 bagi Pemohon untuk menyempurnakan permohonannya, yang diharapkan dapat memperkuat supremasi sipil dan menjamin keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

Penulis : LBS86/ REL/ RG

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru