LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

- Penulis

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu. LBH menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah bertindak serampangan, tidak profesional, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Bahkan, LBH Medan secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajaran yang terlibat.

Kasus ini mencuat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bahwa terjadi kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan yang disebut sebagai “salah ketik”. Namun, bagi LBH Medan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang dan menunjukkan kelalaian serius dalam sistem penegakan hukum.

Baca Juga :  Jaksa Agung RI Beri Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Kompetisi Satuan Kerja “Ber-AKHLAK” Tahun 2025 Kepada Kejatisu.

LBH Medan menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Dalam hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Kekeliruan istilah dalam dokumen resmi dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik yang mencederai prinsip due process of law serta mengancam kepastian hukum bagi warga negara.

Lebih jauh, LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya tekanan dan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya dilindungi dalam mengekspresikan ide dan karya.

Dalam perspektif hukum nasional dan internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan 28G, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). LBH Medan menilai bahwa praktik penegakan hukum yang tidak hati-hati justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  Tuding Peraturan Polri No.10 Tahun 2025 Fasilitasi Polri Bertugas di 17 Lembaga, LBH Medan : " Itu Bertentangan Dengan Putusan MK.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, termasuk investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan RI. Kasus Amsal Sitepu dinilai harus menjadi momentum reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI, agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang melindungi hak setiap warga negara.

Penulis : LBS86/ TIM

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan
Drama Hukum Berbalik: Amsal Sitepu Ditangguhkan, DPR RI Jadi Penjamin
Aliansi BEM Sumut Gelar Aksi di Kejati, Tegaskan Dukungan Penegakan Hukum dan Tolak Intervensi Kasus Korupsi
Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan RVL, Kasus Korupsi PNBP Kapal Tandu Rugikan Negara Miliaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Minggu, 5 April 2026 - 11:35 WIB

Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:01 WIB

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

Rabu, 1 April 2026 - 18:03 WIB

Kejati Sumut dan PLN UIP3B Resmi Teken Kerja Sama, Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Berita Terbaru