MEDAN, LIBAS86.COM — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu. LBH menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah bertindak serampangan, tidak profesional, serta berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Bahkan, LBH Medan secara tegas mendesak Jaksa Agung RI untuk mencopot Kepala Kejari Karo beserta jajaran yang terlibat.
Kasus ini mencuat setelah terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bahwa terjadi kesalahan fatal dalam dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu. Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kekeliruan yang disebut sebagai “salah ketik”. Namun, bagi LBH Medan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena berdampak langsung terhadap kebebasan seseorang dan menunjukkan kelalaian serius dalam sistem penegakan hukum.
LBH Medan menegaskan bahwa kesalahan tersebut bukan persoalan administratif biasa. Dalam hukum pidana, perbedaan antara penangguhan penahanan dan pengalihan jenis penahanan memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Kekeliruan istilah dalam dokumen resmi dinilai sebagai bentuk kegagalan sistemik yang mencederai prinsip due process of law serta mengancam kepastian hukum bagi warga negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, LBH Medan juga menyoroti dugaan adanya tekanan dan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang melanggar prinsip peradilan yang adil (fair trial). Kondisi ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengkriminalisasi masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya dilindungi dalam mengekspresikan ide dan karya.
Dalam perspektif hukum nasional dan internasional, tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D dan 28G, serta prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR). LBH Medan menilai bahwa praktik penegakan hukum yang tidak hati-hati justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo, termasuk investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan RI. Kasus Amsal Sitepu dinilai harus menjadi momentum reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI, agar penegakan hukum tidak lagi menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi instrumen keadilan yang melindungi hak setiap warga negara.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















