MEDAN, LIBAS86.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Penetapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026.
Tersangka berinisial ET, yang pada periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023 menjabat sebagai General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero), diduga berperan sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas dalam proyek tersebut. Penetapan ini merupakan pengembangan perkara setelah sebelumnya penyidik menahan tersangka ESK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 27 Januari 2026.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ET diduga tidak menjalankan kewajiban pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja, sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya mutu dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar ±Rp13 miliar. Proyek yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional Danau Toba itu sejatinya ditujukan untuk mendukung pengembangan destinasi unggulan, namun justru diduga menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Usai penetapan tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026, untuk masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta. Penyidik menegaskan proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















