Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM – Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Pengembalian tersebut dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa, Senin (23/2/2026), di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.

Nilai pengembalian didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP), dengan total nilai kontrak pekerjaan mencapai Rp161.589.999.000. Penyidik menyatakan bahwa dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia, sebagai bagian dari mekanisme pengamanan aset negara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Tersangka Kelalaian Lalu Lintas di Madina Dihentikan Penuntutannya

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka, yakni ENDA SIMAKASURA KETAREN, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta EDWYN TRESNANUGRAHA, ST selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sebagai konsultan pengawas. Keduanya dijerat dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, PUJI NUR UTOMO selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang diduga tidak melaksanakan kewajiban kontraktual sesuai ketentuan hingga menimbulkan kerugian negara, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan akta kematian yang sah. Perkembangan ini menjadi bagian dari fakta hukum dalam berkas perkara yang ditangani penyidik.

Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada aspek represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bentuk optimalisasi asas keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara ini dipandang sebagai langkah konkret dalam memperkuat efek jera sekaligus memastikan uang negara kembali ke kas pemerintah.

Baca Juga :  Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Penanganan perkara proyek strategis di kawasan Danau Toba yang berstatus KSPN ini juga menjadi perhatian nasional, mengingat kawasan tersebut merupakan prioritas pengembangan pariwisata. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola proyek strategis agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru