Jaksa Agung Dampingi Mensesneg Umumkan Pencabutan Izin 28 Korporasi Perusak Lingkungan Pasca Banjir Sumatra

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, LIBAS86.COM  – Negara akhirnya menarik rem darurat. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha dan dinilai berkontribusi pada banjir bandang serta longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025. Keputusan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, didampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan jajaran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Istana Presiden, Selasa (20/1/2026).

Pencabutan izin terbanyak terjadi di Sumatera Utara—15 perusahaan—termasuk raksasa kehutanan PT Toba Pulp Lestari, pengelola Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, serta pengembang PLTA PT North Sumatra Hydro Energy. Total, 22 perusahaan berizin PBPH dicabut dengan luasan konsesi mencapai 1,01 juta hektare, ditambah enam badan usaha non-kehutanan di sektor tambang, perkebunan, dan energi.

Baca Juga :  Dirut PT.BP "BPS" dan Dirut PT.GEEP "Drs. BGA" di Tahan Kejatisu, Diduga Korupsi Smartboard TA. 2024 di Tebing Tinggi

Langkah ini diambil setelah Satgas PKH mempercepat audit menyeluruh terhadap usaha berbasis sumber daya alam di tiga provinsi terdampak. Hasil investigasi dipaparkan kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat Kepala Negara berada di luar negeri. “Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap perusahaan yang terbukti melanggar,” tegas Prasetyo Hadi. Sinyal yang disampaikan jelas: pelanggaran lingkungan berbiaya sosial besar tidak lagi ditoleransi.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH melangkah lebih jauh dengan gugatan perdata Rp4,8 triliun terhadap enam korporasi yang beroperasi di DAS Garoga dan DAS Batang Toru. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability—pertanggungjawaban mutlak—menargetkan pemulihan ekosistem dan pengembalian hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, bukan sekadar sanksi administratif.

Namun hingga Rabu (21/1/2026), respons korporasi kunci masih nihil. Manajemen PT Toba Pulp Lestari dan PT Agincourt Resources tidak menanggapi konfirmasi media. Sikap diam ini menambah tanda tanya publik di tengah daftar panjang pemanggilan, penyegelan, dan audit yang telah dilakukan KLH sejak Desember 2025 terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya disinyalir memperparah risiko bencana.

Baca Juga :  Aset Sitaan 210 Hektare di Langkat Jadi Sorotan, Jaksa Agung Ingatkan Pengawasan Ketat dan Transparan

Ke depan, publik menunggu konsistensi negara: penuntasan gugatan hingga pemulihan nyata, transparansi peta pelanggaran, serta penataan ulang tata kelola hutan, tambang, dan energi di Sumatra. Pencabutan izin adalah awal—ujian sesungguhnya ada pada keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan tragedi ekologis tidak berulang.

Penulis : LBS86/ REL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H
PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan
Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut
Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang
Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024
Berbagi Berkah Ramadan 1447 H, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan IAD Sumut Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Restorative Justice Diterapkan, Kajati Sumut Pulihkan Harmoni Keluarga dalam Perkara Penganiayaan di Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Dugaan Korupsi KSPN Danau Toba TA 2022
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kajati Sumut Harli Siregar Pimpin Aksi Berbagi Takjil, Tegaskan Spirit Humanis Penegakan Hukum di Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:02 WIB

PUSHPA Desak Kepastian Hukum: Dua Dugaan Korupsi DPRD Medan Mandek di Kejatisu, Publik Tunggu Ketegasan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:28 WIB

Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis Saat Kunjungi Kejati Sumut

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:30 WIB

Irwansyah FKSM Sumut Minta Aparat Bergerak Cepat: Dugaan Transaksi Proyek ASN PUPR di Hotel Harus Dibuka Terang

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:50 WIB

Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Ditahan, Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan 2023–2024

Berita Terbaru