MEDAN, LIBAS86 COM – Sorotan terhadap pengelolaan aset sitaan kembali menguat setelah lahan seluas 210 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kabupaten Langkat, menjadi perhatian publik. Lahan tersebut merupakan bagian dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, namun kini muncul informasi adanya aktivitas pemanenan di sebagian area.
Momentum ini beririsan dengan pernyataan tegas Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, yang menekankan pentingnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dalam peringatan HUT ke-2 Badan Pemulihan Aset (BPA), ia mengingatkan bahwa aset rampasan dan sitaan harus dijaga secara profesional.
“Aset yang dirampas untuk negara wajib dikelola secara akuntabel dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lahan yang disita sejak Oktober 2022 itu sebelumnya terkait perkara pengalihan fungsi kawasan hutan konservasi menjadi perkebunan sawit. Dari total luas, sekitar 98 hektare dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut. Aparat di daerah menyatakan tengah melakukan penelusuran atas informasi mengenai dugaan aktivitas panen di area tersebut.
Dalam perkara pokoknya, Pengadilan Tipikor Medan dan Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda kepada para terdakwa, termasuk kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara ratusan miliar rupiah berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum pada tingkat banding.
Sejumlah elemen masyarakat mendorong transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak muncul spekulasi liar di tengah publik. Mereka berharap koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi konservasi berjalan optimal demi memastikan objek sitaan benar-benar dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi lanjutan kepada sejumlah pejabat terkait masih menunggu tanggapan resmi. Perkembangan ini menjadi ujian konkret atas komitmen penegakan hukum dalam menjaga aset negara, sekaligus menguji konsistensi pengawasan sebagaimana ditegaskan pimpinan tertinggi institusi kejaksaan.
Penulis : LBS86/ REL
Editor : REDAKSI




















