Akhirnya Terungkap! Amsal Sitepu Bebas di Tipikor Medan

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, LIBAS86.COM  – Fakta persidangan akhirnya terungkap. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Putusan ini menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Vonis tersebut sekaligus mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap Amsal dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Baca Juga :  Tertibkan PKL di Parit dan Badan Jalan, Pemko Medan Fokus Pulihkan Kelancaran Lalu Lintas dan Estetika Kota

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menegaskan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan serta dipulihkan hak-haknya, termasuk dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. Suasana sidang pun berubah haru, ketika Amsal tampak menangis usai mendengar putusan bebas, disambut lega oleh keluarga serta pengunjung sidang.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo berada dalam ranah industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, tudingan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran tidak dapat dibuktikan secara objektif dalam persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah Komisi III DPR RI turut mendorong penangguhan penahanan terhadap Amsal. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, bahkan turun langsung mengawal proses tersebut hingga terdakwa dapat keluar dari Rutan Tanjunggusta Medan sebelum putusan dibacakan.

Baca Juga :  BAMPER-SU Gelar Aksi di Depan Kejari Medan, Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp7 Miliar Proyek RSUD Pirngadi

Putusan bebas ini kini menjadi sorotan nasional, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif dan pengamat hukum. Banyak pihak menilai, vonis tersebut menjadi penegasan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formil, agar tidak menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.

Penulis : LBS86/ REL

Editor : REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal
Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas
Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan
Halal Bihalal PKS Medan, Wali Kota Rico Waas Serukan Akhiri Polarisasi Politik dan Perkuat Sinergi Pembangunan
LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo
Rico Waas Genjot Penataan Trotoar Medan: Konsep Humanis, Estetis, dan Tahan Lama Jadi Standar Baru
Entry Meeting LKPD 2025 Dimulai, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan di Hadapan BPK RI
Wali Kota Medan Rico Waas Tegaskan Transparansi Keuangan Pemda, BPK Gunakan Big Data Audit LKPD 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 12:57 WIB

Lembaga Peduli Suara Rakyat Desak Percepatan Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Aktivitas PETI di Kecamatan Batang Natal

Minggu, 5 April 2026 - 11:35 WIB

Sikap Ksatria Kajati Sumut Minta Maaf di DPR RI Tuai Apresiasi, Riza Usty Siregar: Ini Contoh Pemimpin Berintegritas

Sabtu, 4 April 2026 - 17:01 WIB

Operasi Gabungan TNI AL dan Imigrasi Gagalkan Penyelundupan 6 PMI Ilegal dari Malaysia di Perairan Asahan

Sabtu, 4 April 2026 - 16:37 WIB

Halal Bihalal PKS Medan, Wali Kota Rico Waas Serukan Akhiri Polarisasi Politik dan Perkuat Sinergi Pembangunan

Sabtu, 4 April 2026 - 15:17 WIB

LBH Medan Bongkar Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

Berita Terbaru