MEDAN, LIBAS86.COM – Nama Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng kembali menjadi perbincangan setelah dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara alih fungsi kawasan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Putusan tersebut mempertegas posisi hukum Akuang sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kawasan konservasi.
Namun, setelah vonis dijatuhkan, perhatian publik tidak berhenti pada amar putusan. Sorotan kini mengarah pada pelaksanaan eksekusi, khususnya terhadap lahan yang telah disita negara sejak 2022 berdasarkan penetapan pengadilan. Di lapangan, muncul informasi bahwa aktivitas panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di sebagian kawasan tersebut masih terlihat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengamanan barang sitaan dan pengawasan atas kawasan konservasi yang telah menjadi objek perkara?
Dalam proses sebelumnya di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Sementara pengelolaan kawasan eks mangrove yang disita disebut dititiprawatkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak BKSDA menyatakan bahwa penitipan dilakukan terhadap kawasan hutan, bukan terhadap aktivitas usaha perkebunan sebagai entitas bisnis. Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan administratif, namun sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memastikan putusan pengadilan berjalan efektif di lapangan.
Dalam perspektif hukum, vonis bukan hanya soal penghukuman individu, melainkan juga tentang pemulihan kerugian negara dan pemulihan kawasan konservasi. Kasus Akuang kini menjadi barometer: apakah negara cukup kuat tidak hanya dalam menjatuhkan putusan, tetapi juga dalam mengeksekusinya secara konsisten dan transparan.
Pada akhirnya, sorotan terhadap Akuang bukan sekadar soal satu nama. Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Putusan telah dibacakan di ruang sidang, publik kini menunggu ketegasan yang sama terlihat nyata di lapangan. ⚖️🌿
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI




















