MEDAN, LIBAS86.COM – Tiga bulan sudah berlalu sejak kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua truk di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun hingga kini, penyelesaian perkara itu belum juga menemukan titik terang. Di tengah ketidakpastian tersebut, Rahmat (26), sopir truk tronton asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, masih menanti kepastian hukum dan rasa keadilan atas peristiwa yang mengubah hidupnya.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 15 Februari 2026, saat truk tronton yang dikemudikan Rahmat berhenti di bahu jalan untuk menunggu giliran masuk ke kawasan pergudangan Sukarami. Saat sedang menunggu, kendaraan yang dikemudikannya ditabrak dari belakang oleh truk trailer bernomor polisi B 9062 PFX. Benturan keras menyebabkan kerusakan pada kendaraan dan menimbulkan dampak fisik maupun psikis bagi Rahmat. Meski sempat disebut tidak ada korban luka, belakangan terungkap bahwa Rahmat juga mengalami cedera akibat insiden tersebut.
Saat kejadian, arus lalu lintas sempat terganggu karena badan truk menutup sebagian ruas jalan. Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, kecelakaan diduga dipicu kurangnya konsentrasi pengemudi kendaraan dari belakang. Dalam prinsip umum keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib menjaga jarak aman, berkonsentrasi, serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain. Karena itu, penanganan perkara seperti ini seharusnya dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan kemudian menjadi semakin rumit ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat disepakati ternyata tidak membuahkan hasil. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya tuntutan ganti rugi dalam nilai besar dari pihak perusahaan kendaraan trailer kepada Rahmat, yang dinilai memberatkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum bagi pengemudi lapangan yang secara posisi ekonomi jauh lebih lemah dibanding perusahaan besar.
Kasus ini juga menyoroti persoalan lama di kawasan Bypass Palembang, yakni kebiasaan kendaraan barang berhenti di bahu jalan untuk antre masuk kawasan pergudangan. Praktik ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan. Penertiban parkir bahu jalan, pengawasan arus kendaraan logistik, serta rekayasa lalu lintas yang tegas menjadi bagian penting dari tanggung jawab bersama agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Kini, harapan keluarga dan masyarakat sederhana: aparat penegak hukum diminta bekerja transparan, independen, dan menjunjung asas keadilan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Rahmat bukan sekadar sopir truk yang terlibat kecelakaan—ia adalah tulang punggung keluarga yang menggantungkan hidup dari setir kendaraan berat. Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. Sudah saatnya kasus ini dituntaskan secara adil, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Penulis : LBS86/ TIM
Editor : REDAKSI
















